Arkadius Jelaskan 7 Jenis Perlindungan dari Perda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan
![Arkadius Jelaskan 7 Jenis Perlindungan dari Perda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan](https://valoranews.com/photos/berita/berita-arkadius-jelaskan-7-jenis-perlindungan-dari-perda-tata-kelola-komoditi-unggulan-valoranews-101223024818.jpeg)
TANAH DATAR (9/12/2023) - Anggota DPRD Sumbar, Arkadius mengungkapkan, komoditas unggulan Perkebunan di Sumatera Barat telah njadi sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi masyarakat.
"Kakao, Sawit, Gambir dan Karet merupakan komiditas perkebunan unggulan Sumbar," ungkap Arkadius di Tanah Datar, Sabtu.
Hal itu dikatakan Arkadius saat menyosialisasikan Perda Sumatera Barat No 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan di halaman kantor BPR Nagari Andaleh Baruh Bukik, kecamatan Sungayang.
Dikesempatan itu, Arkadius menyebutkan tujuh upaya pencegahan, seiring diberlakukannya Perda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan ini.
Baca juga: Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap
Substansi Perda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan
- 1. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet.
- 2. Meningkatkan kualitas bahan olah agar sesuai dengan mutu yang ditetapkan Pemerintah.
- 3. Menertibkan administrasi usaha dan pedagang informal komoditas unggulan perkebunan.
- 4. Meningkatkan posisi tawar pekebun kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet
- 5. Menjamin terciptanya kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan, saling memperkuat, saling membutuhkan antara pekebun, pedagang, dengan perusahaan pengelola.
- 6. Mengendalikan tata kelola komoditas
- 7. Mengawasi tata kelola komoditas unggulan perkebunan lainnya.
Dalam sosialisasi itu, ikut hadir Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah, Agustian.
Dikatakan Agustian, tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara pemasaran, yang mempunyai hak kepemilikan produk kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan hukum dan mekanisme jual beli.
Sementara, Komoditas Unggulan Perkebunan adalah komoditas perkebunan yang merupakan komoditas potensial untuk dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak diusahakan masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Sungayang yang diwakili Sekretaris, Yogi Alfinder, Wali Nagari se-kecamatan Sungayang, Kelompok Tani/pekebun se kecamatan Sungayang serta tokoh masyarakat Nagari Andaleh Baruh Bukik. (*)
Baca juga: Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 16 Warga Sungai Tarab Ikuti Pelatihan Menjahit Bed Cover selama 240 Jam Pelajaran, Fasilitasi Pokir Arkadius
- Sukses jadikan Istri dan Anak Hafiz 30 Juz, Budiman Siap Emban Amanah Kepala Daerah Tanah Datar, Ini Visi Misinya
- Komplek BBI Padang Lawas jadi Relokasi Korban Banjir Lahar Dingin, Dana Telah Tersedia di Kementrian PUPR
- Tebar Qurban ASN dan BUMD Pemprov Sumbar; Mahyeldi: Perkuat Kepedulian Sosial
- 32 Alat Berat Bekerja Nonstop Perbaiki Jalan Lembah Anai, Ditergetkan Tuntas 21 Juli 2024