Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong se-Limapuluh Kota
LIMAPULUH KOTA (25/11/2023) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Aida menegaskan, tercapainya optimalisasi penyelengaraan sosial, dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
"Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, maka setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai mahluk sosial," ungkap Aida, Sabtu.
Hal itu dikatakan Aida, saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sosialisasi ini digelar di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Peserta sosialisasi ini, seluruh kepala jorong se-kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Dikatakan, salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial, bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak.
Hal tersebut, merupakan indikasi atas keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat.
"Meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu daerah, perlu pola yang terencana terarah dan berkelanjutan," terang politisi Partai Demokrat ini.
"Tentunya, melalui rehabilitasi sosial hingga skema jaminananya. Nanti juga perlu upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial."
Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Pelajari Motivasi Pemprov Sumbar Tolak Ritel Besar Masuk Pasar
"Dengan hal itu maka tercapailah optimalisasi penyelengaraan sosial," tambahnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024