Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019, Afrizal: Usaha Kecil dan Koperasi harus jadi Wahana Penciptaan Lapangan Kerja
PADANG (26/11/2023) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumbar, Afrizal menegaskan, koperasi dan usaha kecil, perlu dibangun jadi lebih kuat dan mandiri, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional.
"Koperasi dan usaha kecil mesti mampu jadi wahana penciptaan lapangan kerja sehingga berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur di Sumatera Barat," ungkap Afrizal di Padang, Ahad.
Hal itu dikatakan Afrizal saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Sosialisasi ini diikuti warga Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah di Cafe Wraping, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Baca juga: Sosper No 16 Tahun 2019, Daswippetra: Perkuat KUK akan Perluas Lapangan Kerja
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Koperasi Sumatera Barat diwakili Edwar, Anggota DPRD Padang, Zulhardi Z Latif, tokoh masyarakat, M Zikri Ihsan, Ketua RT, pelaku koperasi dan UMKM lainnya.
Dalam sambutannya, Afrizal menyampaikan, Perda Sumatera Barat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, merupakan manifestasi komitmen keberpihakan pemerintah pada pelaku ekonomi golongan kecil.
Selain itu, kata Afrizal, Perda ini juga untuk merespon situasi dan kondisi sekarang dalam pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil yang lebih terfokus dan mampu memenuhi kebutuhan.
Sehingga, pengesahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi Sumatera Barat.
Baca juga: 1.952 Koperasi di Sumbar Tergolong Tak Aktif, Gubernur: Tingkatkan Frekwensi Pembinaan
Salah seorang peserta, Afnes Yudi Barus menilai, sosialisasi Perda Sumatera Barat No 16 Tahun 2019 ini menginformasikan banyak hal bagi pelaku usaha kecil dan penggiat koperasi di Kota Padang.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024