Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport
"Yang namanya pengganti transportasi, tentunya berupa uang. Kalau tak jelas regulasinya terkait uang transport ini, Bawaslu tentu akan memandangnya sebagai tindakan politik uang," ujar Vifner.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 ini akan digelar selama 75 hari, dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Aset TNI Tak Bisa Lagi
Sementara, Mayor Rudi S dari Korem 032/WBR menegaskan, fasilitas milik TNI berupa lapangan terbuka, tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan kepemiluan.
"Pelarangan ini telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang telah dibagikan pada setiap satuan," ungkap Mayor Rudi dalam sesi tanya jawab.
Terkait informasi ini, Jons Manedi menyebutkan, akan mengabarkannya pada kabupaten/kota.
"Pengelaman sebelumnya, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum," ungkapnya.
"Jika sekarang TNI tak mengizinkan lagi, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum," tambahnya.
Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus.
"Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus," tambahnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar