Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport
![Pemilu 2024, Peserta Kampanye Dibolehkan Dapat Makan, Minum dan Pengganti Transport](https://valoranews.com/photos/berita/berita-pemilu-2024-peserta-kampanye-bisa-dapat-biaya-makan-minum-dan-pengganti-valoranews-231123023906.jpeg)
"Yang namanya pengganti transportasi, tentunya berupa uang. Kalau tak jelas regulasinya terkait uang transport ini, Bawaslu tentu akan memandangnya sebagai tindakan politik uang," ujar Vifner.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 ini akan digelar selama 75 hari, dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Aset TNI Tak Bisa Lagi
Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024
Sementara, Mayor Rudi S dari Korem 032/WBR menegaskan, fasilitas milik TNI berupa lapangan terbuka, tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan kepemiluan.
"Pelarangan ini telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang telah dibagikan pada setiap satuan," ungkap Mayor Rudi dalam sesi tanya jawab.
Terkait informasi ini, Jons Manedi menyebutkan, akan mengabarkannya pada kabupaten/kota.
"Pengelaman sebelumnya, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum," ungkapnya.
"Jika sekarang TNI tak mengizinkan lagi, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum," tambahnya.
Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus.
"Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus," tambahnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya
- 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal
- Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan
- Bawaslu Sumbar Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi pada Pelaksanaan Pemilu 2024