Bahas Perda Lembaga Adat Melayu Riau, Pansus A DPRD Rokan Hilir Pelajari Perda Nagari ke DPRD Sumbar

Selasa, 21 November 2023, 08:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Bahas Perda Lembaga Adat Melayu Riau, Pansus A DPRD Rokan Hilir Pelajari Perda Nagari ke...
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir foto bersama usai dialog dengan rombongan Pansus A DPRD Rokan Hilir, Jumat (17/11/2023). (humas)

PADANG (17/11/2023) - Pansus A DPRD Rokan Hillir lakukan komparasi (perbandingan-red) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Riau yang tengah dibahas dengan Perda Nagari yang dimiliki Sumatera Barat.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir saat sesi dialog dengan rombongan Pansus A DPRD Rokan Hilir mengungkapkan, Perda Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasar hukum adat sebagaimana dimaksud UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Zardi, pemikiran para pemimpin era reformasi, kembali ke nagari, kembali ke surau merupakan bagian tak terpisahkan dari keprihatinan ada nilai-nilai budaya dan adat yang mulai terdegradasi oleh tantangan perubahan zaman.

"Ada peran ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang dikenal Tigo Tungku Sajarangan tergerus karena derasnya arus globalisasi," ungkap Zardi di kantor DPRD Sumbar, Jumat (17/11/2023).

Padahal, terangnya, peran Tigo Tungku Sajarangan ini dalam pengembangan pembangunan di Sumatera Barat, amatlah penting terutama mempersiapkan generasi yang cerdas, berbudaya, beriman, bertaqwa sesusai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Zardi katakan, pelaksanaan budaya kearifan lokal lebih berperan di penyelenggaraan pemerintahan nagari, dimana ada Kerapatan Adat Nagari (KAN), ada Kapalo Nagari yang dibantu perangkat nagari.

"Pada Pasal 9 Perda Sumbar No 7 Tahun 2018 menyatakan, Kapalo Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Masa jabatan Kapalo Nagari ditentukan berdasarkan adat Salingka Nagari," ujarnya.

Pejabat Fungsional Perundang-undangan DPRD Sumbar, Elvi Yanos Alpa menambahkan, keberadaan Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari, merupakan pergantian dari Perda No 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari.

"Ada banyak dinamika dalam pembuatan Perda Nagari ini. Ada proses melibatkan para tokoh adat, akademisi, pemkab dan kota se-Sumatera Barat dan lain-lain," ujarnya.

Sementara, Ketua rombongan Pansus A DPRD Rokan Hulu, Syamsul Akmal menyampaikan, perkembangan kemajuan dan globalisasi terus berkembang pesat namun persoalan hidup masyarakat, perlu jadi perhatian serius dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Saat ini Pansus A DPRD Rokan Hulu sedang pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau sebagai upaya melestarikan budaya dan berkeinginan setiap persoalan masyarakat dalam diurus masyarakat itu sendiri, sesuai budaya Melayu Riau, sehinga tidak semua persoalan ditangani pihak berwajib," ujarnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: