Bahas Perda Lembaga Adat Melayu Riau, Pansus A DPRD Rokan Hilir Pelajari Perda Nagari ke DPRD Sumbar
Syamsul Akmal juga menyampaikan, penyusunan Ranperda ini membutuhkan masukan dan padangan dari berbagai daerah.
"Kami yakin provinsi Sumatera Barat telah lebih dahulu memikir serta adanya Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan pandangan dalam dialog ini, tentunya dapat jadi referensi bagi kami," ungkapnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024
- Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi
- Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai