DPRD Sumbar Tetapkan 12 Ranperda jadi Propemperda Tahun 2024, 4 Usul Prakarsa DPRD, Ada 6 Ranperda Luncuran

Sabtu, 18 November 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Tetapkan 12 Ranperda jadi Propemperda Tahun 2024, 4 Usul Prakarsa DPRD, Ada 6...
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman menyerahkan daftar Propemperda yang akan jadi program kerja di tahun 2024 pada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, pada sidang paripurna, Kamis. (humas)

PADANG (17/11/2023) -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, tetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2024 mendatang.

"Sebanyak 7 Ranperda merupakan usul dari pemerintah daerah, 4 Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD serta 6 Ranperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman pada rapat paripurna, Kamis.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib. Dari eksekutif, hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi serta jajaran.

Dalam amanatnya, Supardi mengungkapkan, meskipun dalam Propemperda tahun 2024 ditetapkan sebanyak 12 Ranperda yang akan dibahas, namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan Ranperda dilakukan di luar daftar yang termuat dalam Propemperda tersebut.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

"Sesuai Pasal 37 UU No 12 Tahun 2011, hasil penyusunan Propemperda yang telah dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disepakati jadi Program Pembentukan Perda Provinsi dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna," ungkap Supardi.

12 Ranperda untuk Dibahas Tahun 2024:

A. 9 Ranperda Usulan Baru

A.1 Usulan Pemerintah Daerah

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha.
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan Permukiman Tahun 2016-2035.
  3. Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  5. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero).

A.2 Usulan Prakarsa DPRD

  1. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove.
  3. Ranperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  4. Ranperda tentang Pengelolaan Pesantren.

B. 6 Ranperda Luncuran Propemperda Tahun 2023

Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas.
  2. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
  3. Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum
  4. Penyelenggaraan Penyiaran di daerah
  5. Mutu Pelayanan Kesehatan

Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
  2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Atas usulan Propemperda ini, ungkap Supardi, seluruh fraksi di DPRD Sumbar menyetujuinya sebagai program kerja di tahun 2024.

Propemperda ini kemudian ditetapkan dalam Keputusan DPRD No: 19/SB/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

Baca juga: Pelatihan Berusaha bagi WRSE Angkatan VIII, Supardi: UMKM Harus Percaya Diri dan Terus Berinovasi

"Dengan ditetapkannya Propemperda Sumatera Barat Tahun 2024 ini, kita telah mempunyai acuan dan panduan dalam penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun 2024 datang," ungkap Supardi. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: