Pendapatan Daerah ABPD Sumbar 2024 Ditetapkan Rp6,7 Triliun, Ini 5 Catatan DPRD

Jumat, 17 November 2023, 23:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pendapatan Daerah ABPD Sumbar 2024 Ditetapkan Rp6,7 Triliun, Ini 5 Catatan DPRD
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyerahkan pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 pada Mahyeldi (gubernur Sumbar), dalam rapat paripurna, Kamis. (humas)

Banyak potensi-potensi pajak dan restribusi yang tidak teridentifikasi dan sebagian tidak optimal pula pengelolaanya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan restribusi yang hilang yang sangat merugikan daerah.

3. Reformasi Sistem

Pemerintah Daerah perlu mereformasi sistem, tata kerja dan SDM yang ditugaskan dalam pemugutan pajak dan restribusi.

Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur

Apabila tidak ada perbaikan dari aparat Pemerintah Daerah dalam peningkatan penerimaan pajak dan restribusi daerah, maka perlu kita pikirkan bersama opsi dilakukannya kerjasama pemungutan pajak dan restribusi dengan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.

4. BUMD Belum Berkontribusi bagi PAD

Pengelolaan Hotel Balairung Citrajaya Sumbar diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema lelang terbuka dan PT. Grafika Jaya Sumbar dilikuidasi, oleh karena banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya dan deviden yang diberikan tidak sebanding dengan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

5. Tim Transisis Pengelolaan Novotel

Dengan akan berakhirnya kerjasama pengelolaan Novotel dengan PT. Grahamas Citra Wisata, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Tim Transisi dengan melibatkan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang akan menyelesaikan proses serah terima dengan PT. Grahamas Citra Wisata serta mengkaji pelaksanaan kerjasama selanjutnya pengelolaan Novotel.

Waktu 3 Hari

Selanjutnya, kata Supardi, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Tahun 2024 disampaikan paling lambat 3 hari sejak disepakati oleh DPRD dan Gubernur, kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI