Pengelolaan Dana Hibah, Kejari Bukittinggi: Melanggar Prosedur, Diperiksa
BUKITTINGGI (13/11/2023) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menekankan pelaksana pekerjaan dari dana hibah Pemko Bukittinggi tahun 2023, yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik oleh penerimanya untuk tidak main-main dalam mengerjakannya.
"Jangan anggap, karena dananya kecil, tidak kami pantau. Semuanya kami pantau tanpa terkecuali. Jika melanggar, kami periksa," ujar Kejari Bukittinggi Ferizal didampingi Kasi Intel, Win Iskandar di Bukittinggi, Senin.
Diketahui, dana hibah khususnya yang alokasinya bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, saat ini sedang jadi sorotan di tengah masyarakat.
Win menegaskan, adanya sorotan dari masyarakat terkait dana hibah, khusus Pokir, pekerjaan dilakukan oleh pelaksana agar berpedoman dengan rencana anggaran biaya semestinya.
Baca juga: Jalan Sudirman Bukittinggi Turun Status dari Jalan Nasional ke Level Kota
"Jangan coba-coba melakukan pengelembungan anggaran atau mark up harga. Meski pekerjaan nilainya kecil, tidak luput dari pantauan wartawan, LSM dan Kejari sendiri, jangan coba main-main," paparnya.
Ia berharap, masyarakat untuk dapat memberikan laporan ke Kejari, bila terjadinya pelanggaran dalam prosedur pekerjaan proyek fisik di Kota Bukittinggi.
"Bila ditemukan ada kerugian negara, Kejari siap turun untuk memeriksa meski kerugian ditimbulkan tidak banyak. Memang kerugian itu hanya Rp20 juta-an misalnya diminta uang dikembalikan, jika tidak dikembalikan tenggung resiko, dapat dipidanakan," tegasnya.
Saat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) mencium aroma tak sedap dalam pengelolaan dana hibah Pemko Bukittinggi tahun 2023, yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik oleh penerimanya.
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
Sebagaimana disampaikan Humas ARAK, Tasmon kepada wartawan di Bukittinggi, Dana Hibah, khususnya yang alokasinya bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, jika penggunaannya tidak sesuai aturan, harus segera ditelusuri aparat penegak hukum
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana