Pengelolaan Dana Hibah, Kejari Bukittinggi: Melanggar Prosedur, Diperiksa

Selasa, 14 November 2023, 07:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pengelolaan Dana Hibah, Kejari Bukittinggi: Melanggar Prosedur, Diperiksa
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar.

BUKITTINGGI (13/11/2023) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menekankan pelaksana pekerjaan dari dana hibah Pemko Bukittinggi tahun 2023, yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik oleh penerimanya untuk tidak main-main dalam mengerjakannya.

"Jangan anggap, karena dananya kecil, tidak kami pantau. Semuanya kami pantau tanpa terkecuali. Jika melanggar, kami periksa," ujar Kejari Bukittinggi Ferizal didampingi Kasi Intel, Win Iskandar di Bukittinggi, Senin.

Diketahui, dana hibah khususnya yang alokasinya bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, saat ini sedang jadi sorotan di tengah masyarakat.

Win menegaskan, adanya sorotan dari masyarakat terkait dana hibah, khusus Pokir, pekerjaan dilakukan oleh pelaksana agar berpedoman dengan rencana anggaran biaya semestinya.

Baca juga: Erman Safar Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

"Jangan coba-coba melakukan pengelembungan anggaran atau mark up harga. Meski pekerjaan nilainya kecil, tidak luput dari pantauan wartawan, LSM dan Kejari sendiri, jangan coba main-main," paparnya.

Ia berharap, masyarakat untuk dapat memberikan laporan ke Kejari, bila terjadinya pelanggaran dalam prosedur pekerjaan proyek fisik di Kota Bukittinggi.

"Bila ditemukan ada kerugian negara, Kejari siap turun untuk memeriksa meski kerugian ditimbulkan tidak banyak. Memang kerugian itu hanya Rp20 juta-an misalnya diminta uang dikembalikan, jika tidak dikembalikan tenggung resiko, dapat dipidanakan," tegasnya.

Saat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) mencium aroma tak sedap dalam pengelolaan dana hibah Pemko Bukittinggi tahun 2023, yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik oleh penerimanya.

Baca juga: HIBAH AUSTRALIA, Herman Budiarto: PDAM Tirta Langkisau Terima Sejak Tahun 2020

Sebagaimana disampaikan Humas ARAK, Tasmon kepada wartawan di Bukittinggi, Dana Hibah, khususnya yang alokasinya bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, jika penggunaannya tidak sesuai aturan, harus segera ditelusuri aparat penegak hukum

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: