Pengelolaan Dana Hibah, Kejari Bukittinggi: Melanggar Prosedur, Diperiksa

Selasa, 14 November 2023, 07:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pengelolaan Dana Hibah, Kejari Bukittinggi: Melanggar Prosedur, Diperiksa
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar.

Dijelaskan Tasmon, berdasarkan data yang dihimpunnya, indikator dana pokir jadibancakan anggota dewan itu menyeruak, karena pekerjaan pembangunan yang pembiayaan bersumber dari pokir anggota DPRD Bukittinggi tertentu, diduga dikerjakan orang yang itu ke itu saja.

"Ini sudah masuk kategori perbuatan monopoli dan nepotisme," nilai Tasmon.

"Kami menemukan, ada Pokir berbentuk hibah di OPD tertentu dari seorang oknum anggota dewan, dikerjakan oleh orang tertentu, sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan," tambah Tasmon.

Baca juga: HIBAH AUSTRALIA, Herman Budiarto: PDAM Tirta Langkisau Terima Sejak Tahun 2020

Tasmon meminta, aparat penegak hukum baik itu Unit Tipikor Polresta maupun penyidik Kejari Bukittinggi, segera turun memeriksa kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana Pokir anggota DPRD berbentuk hibah daerah itu.

"Mengetahui ada atau tidaknya indikasi dugaan korupsi, tentunya harus melalui audit terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. Ini untuk menyelamatkan uang negara," ungkap Tasmon.

Diketahui, sejumlah proyek pembangunan fisik yang pembiayaannya dari dana hibah, bersumber dari Pokir oknum anggota dewan tertentu.

Seperti, dana hibah untuk bantuan pembangunan fisik sekolah yang berada dalam lingkup Dinas Pendidikan Bukittinggi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Bukittinggi, Jeki sebagaimana pernah dikonfirmasi mengatakan, dana hibah untuk pembangunan fisik, pertanggungjawaban keuangannya ada pada sekolah yang mendapatkan dana hibah.

"Jika ada kendala atau masalah dalam pelaksanaan pekerjaan fisik termasuk laporan pertanggungjawaban dana, itu jadi tanggung jawab penerima hibah, tidak jadi tanggung jawab Dinas Pendidikan," tuturnya.

Dugaan proses pelaksanaan kegiatan diduga ditangani oleh satu orang tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan meski berbeda perusahaan, Jeki tidak berkomentar banyak.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: