Disebut Provinsi Dajjal, FANM Geram ke Riza Khalid

Senin, 21 Desember 2015, 08:38 WIB | News | Kota Bukittinggi
Disebut Provinsi Dajjal, FANM Geram ke Riza Khalid
Forum Anak Nagari Minangkabau (FANM), saat jumpa pers di sekretariat FANM, Jl Tan Malaka Bukittinggi, Minggu (20/12/2015), mengecam pernyataan M. Reza Khalid yang dinilai telah menghina orang Minang. (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Pernyataan M. Reza Khalid dalam rekaman yang menyatakan Provinsi Sumatera Barat adalah provinsi Dajjal --terkuak pada sidang Manjelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus "Papa Minta Saham", membuat geram masyarakat Minangkabau, khususnya yang berada di Sumatera Barat.

Rasa geram itu muncul dari Forum Anak Nagari Minangkabau (FANM), melalui jumpa pers di sekretariat FANM, Jl Tan Malaka Bukittinggi, Minggu (20/12/2015), karena dinilai pernyataan M. Reza Khalid itu telah menghina orang Minang.

Wakil Ketua FANM, M. Syukri St. Pamenan, menyebutkan, pernyataan M. Riza Khalid tersebut sangat menyinggug perasaan orang Minangkabau dimana pun berada, karena Dajjal menurut pemahaman orang Minang, merupakan musuh dan ancaman terbesar bagi kerberadaan dan kelangsungan Nagari dan Agama.

Di samping itu, katanya, pernyataan tersebut juga telah merendahkan kehormatan orang Minang sebagai masyarakat yang berbudaya,beragama dan bernegara, serta telah mencederai Undang-undang Dasar 1945 pasal 18b dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 6.

Baca juga: Minang Diaspora Bantu Selimut dan Tikar bagi Korban Banjir di Kecamatan IV Angkek

Untuk itu, katanya, FANM mendukung sepenuhnya seluruh upaya hukum yang telah dilakukan Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya (HMMJR) dengan melaporkan M. Riza Khalid ke Bareskrim Mabes Polri.

Atas pernyataan M. Riza Khalid, pihak FANM membuat lima poin pernyataan, pertama, meminta kepada M. Riza Khalid dan siapa pun yang terlibat dalam pembicaraan yang menyatakan Provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi Dajjal untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan tersebut kepada seluruh masyarakat Minang secara tertulis, baik melalui media cetak maupun elektoronik.

Kedua, apabila M. Riza Khalid tidak melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Sumatera Barat dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari, FANM meminta pemerintah untuk menindak lanjuti penyataan M. Riza Khalid sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga, FANM yang berada di kampung halaman memberidukungan penuh seluruh upaya hukum yang telah dan yang akan dilakukan dusanak dari Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya (HMMJR) ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Perantau Minang Sedunia Bantu 820 Kg bagi Korban Banjir Lahar Dingin

Keempat, FANM mendukung sepenuhnya somasi yagn dilakukan Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPM). Kelima, FANM meminta kepada anggota DPR RI dan DPD RI untuk secepatnya mengsahkan rencana undang-udang (RUU) tentang "Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat".

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: