Sekretaris DPRD Sumbar Bahas Layanan Berbasis Digital bersama Tim Ahli
PADANG (1/11/2023) - Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengungkapkan, kelompok pakar atau tim ahli merupakan pakar atau ahli yang mempunyai displin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD.
Selama ini, menurut Raflis, tim ahli ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mendukung peran dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumbar, dalam memajukan pembangunan daerah.
"Kelompok Pakar atau Tim Ahli ini, sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 UU No 17 Tahun 2014," ungkap Ralis pada rapat rutin bersama Tenaga Ahli DPRD Sumbar, di Ruang Khusus II, Rabu.
Menurut Raflis, Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Sumbar ini, diisi oleh orang-orang yang terbaik di Sumatera Barat dengan berbagai disiplin keilmuan.
Kemudian, juga berpengalaman dalam menunjang menyukseskan peran, fungsi dan tugas DPRD.
"Kedepan, kita akan siapkan ruangan tenaga ahli yang lebih respresentatif, dalam suasana yang lebih nyaman. Agar, kinerja kelompok tenaga ahli DPRD Sumbar, lebih baik lagi," ungkap dia.
Kedepan, terang Raflis, layanan DPRD Sumbar akan lebih banyak berbasis digital. Untuk mendukung kegiatan tenaga ahli, juga akan difasilitasi dengan penempatan tenaga IT.
Sehingga, hasil setiap pembahasan yang dilakukan tim tenaga ahli, dapat diakses langsung oleh pimpinan dewan maupun AKD DPRD Sumbar terkait.
Dikatakan Raflis, fasilitasi kegiatan tenaga ahli yang dikoordinatori oleh Kabag Persidangan dan Subag Perundang-undangan dan staf, perlu juga melakukan pengelolaan dan inovasi cerdas.
Tujuannya, agar produktifitas kajian dan saran dan pendapat serta masukan bagi pimpinan dewan dan AKD DPRD, akan mendorong percepatan baik dalam produk Perda maupun bahan-bahan pemikiran kebijakan kedewanan dalam fungsi pengawasan, anggaran dan penetapan peraturan daerah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024