Pola Karir Pejabat Fungsional bisa Diagonal
AGAM (1/11/2023) - Kepala BKPSDM Agam, Yunilson menyebut, dua peraturan terbaru terkait pejabat fungsional, dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka.
Sebab, menurut aturan ini, pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal.
"Artinya, pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah," jelas Yunilson di Lubuk Basung, Rabu.
Hal itu dikatakannya, saat memberikan sambutan pada sosialisasi pembinaan pasca diterbitkannya kebijakan terbaru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi ini diikuti 100 pejabat fungsional di lingkup Pemkab.
Baca juga: Wako Bukittinggi Lantik 18 Pejabat Pengawas dan Fungsional serta 48 SK Pensiun
Dua aturan itu yakni Permen PANRB No 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023.
"Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 ini, menjadikan pejabat fungsional semakin agile atau tangkas. Artinya, predikat kinerja jabatan fungsional, tidak lagi terkait dengan butir kegiatan maupun angka kredit," ungkap Yunilson.
"Sehingga harapan ke depan, dengan peraturan ini pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organiasi seiring dengan tercapainya target individu," tambah Yunilson.
Diterangkan, peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.
Baca juga: Erman Safar Lantik 154 Pejabat Fungsional
"Selain itu, peraturan ini juga jadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan pejabat penilai kerja dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional ini," ungkapnya.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan