Pola Karir Pejabat Fungsional bisa Diagonal

Kamis, 02 November 2023, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Pola Karir Pejabat Fungsional bisa Diagonal
Kepala BKPSDM Agam, Yunilson memberikan arahan pada sosialisasi pembinaan pasca diterbitkannya kebijakan terbaru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Lubuk Basung, Rabu. (humas)

AGAM (1/11/2023) - Kepala BKPSDM Agam, Yunilson menyebut, dua peraturan terbaru terkait pejabat fungsional, dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka.

Sebab, menurut aturan ini, pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal.

"Artinya, pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah," jelas Yunilson di Lubuk Basung, Rabu.

Hal itu dikatakannya, saat memberikan sambutan pada sosialisasi pembinaan pasca diterbitkannya kebijakan terbaru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi ini diikuti 100 pejabat fungsional di lingkup Pemkab.

Baca juga: Erman Safar Lantik 154 Pejabat Fungsional

Dua aturan itu yakni Permen PANRB No 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN No 3 Tahun 2023.

"Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 ini, menjadikan pejabat fungsional semakin agile atau tangkas. Artinya, predikat kinerja jabatan fungsional, tidak lagi terkait dengan butir kegiatan maupun angka kredit," ungkap Yunilson.

"Sehingga harapan ke depan, dengan peraturan ini pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organiasi seiring dengan tercapainya target individu," tambah Yunilson.

Diterangkan, peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.

Baca juga: Sekda Padang Lantik 6 Pejabat Fungsional

"Selain itu, peraturan ini juga jadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan pejabat penilai kerja dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional ini," ungkapnya.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: