Pemkab Agam Layangkan Peringatan Terakhir ke PT KAMU, Ini Sebabnya
AGAM (1/11/2023) - Pemkab Agam layangkan peringatan pertama sekaligus terakhir untuk PT Karya Agung Megah Utama (KAMU), Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha No 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya sejak Desember 2020 lalu.
Surat peringatan dengan No: 500.15.6.5/602/DPMPTSP/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menyebutkan, PT KAMU telah melakukan pelanggaran kategori sedang.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan peringatan pertama dan terakhir pada PT Karya Agung Mega utama," kata Kepala DPMTSP, M Lutfi di Lubuk Basung, Rabu.
Dijelaskan Lutfi, PT KAMU telah memenuhi salah satu atau lebih kriteria pelanggaran sedang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57 angka 1 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yaitu melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Setelah 6 Hari, Pencarian Korban Longsor di Sungai Pua Libatkan 2 Anjing Pelacak
Ditegaskan Lutfi, PT KAMU harus menanggapi peringatan tertulis pertama dan terakhir tersebut serta melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, 30 hari terhitung sejak tanggal terbitnya surat itu.
"Apabila setelah jangka waktu tersebut, PT KAMU tidak memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis itu, maka diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan No 5 Tahun 2021 tersebut," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120101450189 tanggal 18 September 2019, PT KAMU yang berusaha di bidang minyak mentah kelapa sawit, berlokasi di Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya
- Harga Daging Sapi Tembus Rp160 Ribu per Kg, Berpeluang Terus Naik Jelang Lebaran
- PT KAI Inginkan Aset di Pasar Padang Luar Dikelola Satu Atap, Ini Kata Bupati Agam
- Bank Nagari Gelar Bazar Paket Pangan Murah, Pembayaran Pakai QRIS
- Rumah Tahfidz Ummu Salamah Sitalang Dibantu Bibit Ikan, Ini Harapan Ketua TP-PKK Agam