Dua Calon DPD dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat Dicoret, Satu Orang karena Faktor Pidana Korupsi

Selasa, 31 Oktober 2023, 15:37 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Dua Calon DPD dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat Dicoret, Satu Orang karena Faktor...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Syativa Syakban.

PADANG (31/10/2023) - Dua orang calon senator DPD dari daerah pemilihan Sumatera Barat, dipastikan tak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024. Satu orang karena faktor terpidana korupsi, satunya lagi karena mengundurkan diri.

"Kedua orang itu, Irman Gusman dan Rifo Darma Saputra, namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, yang telah diumumkan ke publik tanggal 19 Agustus 2023 lalu," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Syativa Syakban dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Dijelaskan Ory, Irman Gusman dicoret pada tahapan penyusunan DCT DPD, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Gugurnya hak Irman Gusman sebagai calon, seiring terbitnya Surat Dinas KPU RI No 1096 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Pemilu 2024; Selisih 4 Suara; PKB Degradasikan PDI Perjuangan di Dapil Sumbar 4, Ini Partai yang Raih Kursi

"Melalui surat tersebut, KPU provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA No 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," ungkap Ory.

Memedomani Putsan MA No 28 Tahun 2023 itu, ungkap Ory, KPU Sumbar memverifikasi ulang dokumen syarat calon anggota DPD dari Irman Gusman. Yaitu, putusan pengadilan yang bersifat inkrach dan surat keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

"Pada dokumen putusan pengadilan, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," ungkap Ory.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU tentang Pencalonan, ungkap Ory, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrach, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Pemilu 2024; Ini Perolehan Kursi DPRD Provinsi dari Dapil Sumbar 7

Aturan ini terkecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrach dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: