Dua Calon DPD dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat Dicoret, Satu Orang karena Faktor Pidana Korupsi
Disisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran calon DPD, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda 5 tahun, sebagaimana dipersyaratkan.
"Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD Dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," ungkap Ory.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU No 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku, jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dalam putusan MA No 28 Tahun 2023, dinyatakan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU No 11 Tahun 2023 tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yaitu, Pasal 182 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No 12/PUU-XXI/2023.
"Karenanya, ketentuan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi," terang Ory.
"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti," tambahnya.
Sedangkan Rifo Darma Saputra tidak masuk dalam DCT DPD Dapil Sumbar di Pemilu 2024, karena dia menyatakan mundur dari pencalonan, melalui surat tertanggal 3 Oktober 2023.
"Tentunya, akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 3 November esok," ungkap Ory. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah