Dua Calon DPD dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat Dicoret, Satu Orang karena Faktor Pidana Korupsi

Selasa, 31 Oktober 2023, 15:37 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Dua Calon DPD dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat Dicoret, Satu Orang karena Faktor...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Syativa Syakban.

Disisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran calon DPD, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda 5 tahun, sebagaimana dipersyaratkan.

"Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD Dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," ungkap Ory.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU No 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku, jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca juga: Pemilu 2024; Selisih 4 Suara; PKB Degradasikan PDI Perjuangan di Dapil Sumbar 4, Ini Partai yang Raih Kursi

Dalam putusan MA No 28 Tahun 2023, dinyatakan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU No 11 Tahun 2023 tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yaitu, Pasal 182 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No 12/PUU-XXI/2023.

"Karenanya, ketentuan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi," terang Ory.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti," tambahnya.

Sedangkan Rifo Darma Saputra tidak masuk dalam DCT DPD Dapil Sumbar di Pemilu 2024, karena dia menyatakan mundur dari pencalonan, melalui surat tertanggal 3 Oktober 2023.

"Tentunya, akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 3 November esok," ungkap Ory. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI