Saksi Paslon Nomor 1 Tak Satupun Terima Hasil Rekap Penghitungan Suara Pilgub

Sabtu, 19 Desember 2015, 20:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Saksi Paslon Nomor 1 Tak Satupun Terima Hasil Rekap Penghitungan Suara Pilgub
Saksi pasangan calon nomor 1, Mashar Putra memeriksa dokumen catatan keberatan saksi dari KPU Agam mulai dari tingkat TPS, PPK dan KPU pada pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar

VALORAnews - Hingga pukul 17.30 WIB, Sabtu (19/12/2015), saksi pasangan calon nomor 1, Mashar Putra, tak menerima satupun hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015. Hingga sore itu, telah dibacakan 16 dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

Perdebatan cukup alot terjadi saat pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Agam. Dimana, Mashar Putra mempertanyakan sikap KPU Agam yang enggan memberikan berita acara keberatan (DB2) pada saksi paslon nomor 1.

"Kami tidak memberikan, karena saksi baru datang sekitar pukul 14.00 WIB setelah pleno dibuka sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar satu jam kemudian, saksi tak tampak lagi di ruangan pleno. Baru muncul kembali sekitar pukul 23.00 WIB, satu jam setelah pleno ditutup," urai Ketua KPU Agam, Alhadi soal kronologis kejadian.

"Pemahaman kami, keberatan saksi itu seharusnya muncul saat pembacaan hasil rekap di tingkat kecamatan. Dari dua kecamatan yang sempat dihadiri saksi paslon 1, tak ada keberatan yang disampaikan. Makanya, kami tak bisa memberikan dokumen yang diminta karena keberatan yang mau disampaikan juga tak jelas," tambah Alhadi.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Saat ditanya kenapa meminta dokumen tersebut, ungkap Alhadi, saksi paslon 1 tak tahu juga apa yang mau diisikan. "Saksi mengaku hanya diminta tim sukses untuk mengambil DB2 itu. Karena tak jelas, kami tak memberikannya hingga saksi tak kami ketahui lagi keberadaannya pada malam jelang dinihari itu," terang Alhadi.

Mendapat penjelasan itu, Mashar Putra tetap bersikukuh, mempertanyakan hak KPU Agam untuk tidak memberikan DB2 itu. "Aturan mana yang suadara pakai. Tolong lihatkan pada saya," tegasnya.

Kordiv Hukum KPU Agam, Iswaryani menambahkan, pedoman yang dipakai KPU soal keberatan saksi ini yakni Pasal 35 Peraturan KPU No 11 Tahun 2015.

"Pemahaman kami, keberatan yang akan dicatatkan dalam DB2 itu adalah yang terjadi dalam pleno," tegas Iswaryani.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru

Setelah mendapat tambahan penjelasan dari Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, baru lah saksi paslon 1 tak lagi menyampaikan sanggahannya. Sementara, saksi paslon nomor 2, Rahmat Saleh dan Gustami Hidayat, menyatakan tak keberatan dengan penyampaian hasil rekap KPU Agam. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: