Pelaporan Nasul Abit Berujung ke SPKT Polda: Pengacara: Andi Nurpati Tak Seharusnya Ikut Berkomentar
VALORAnews -- Kuasa Hukum calon wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit, Ali Nuhdin N mengatakan, novum (bukti-red) baru yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar ke Bawaslu Sumbar, terasa janggal. Menurutnya, hasil kajian panitia pengawas pemilu (panwaslu) Pessel pada pilkada 2010, seharusnya tak muncul lagi di pemilihan serentak 2015 ini.
"Setiap temuan atau keputusan Panwaslu itu, kan harus ada berita acaranya. Kajiannya juga harus ada. Kenapa dulu (pilkada 2010-red) tak dipermasalahkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan. Kita tak tahu apa sebabnya baru sekarang," tegas Ali Nuhdin, disela-sela pengambilan keterangan terhadap 15 orang saksi yang diajukan Nasrul Abit ke Bawaslu Sumbar, Jumat (18/12/2015) terkait pengaduan paslon MK-FB.
Sama-sama diketahui, terang Ali Nuhdin, dokumen persyaratan calon wakil gubernur Sumbar 2015 yang dimasukan ke KPU Sumbar, masih sama dengan dokumen yang diajukan pada saat Nasrul Abit maju sebagai wakil bupati pada 2000. Juga masih dokumen yang sama saat maju jadi bupati Pessel 2005-2010 dan periode keduanya 2010-2015. (Baca: Kisruh Pilgub Sumbar, Andi: Nasrul Abit Pakai Ijazah Orang Lain)
Dokumen kajian laporan yang dijadikan novum ke Bawaslu Sumbar itu yakni surat No 02/LP/Panwaslu-PS/V/2010 tentang dugaan ijazah palsu yang digunakan Nasrul Abit ketika mendaftar sebagai calon bupati Pesisir Selatan di pilkada 2010. Dokumen asli kajian laporan yang dilakukan Panwaslu dan KPU Pessel tahun 2010, tidak ditemuinya pelanggaran administrasi oleh Nasrul Abit.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Ini adalah dokumen negara yang dijaga kerahasiannya. Tak bisa dibocorkan begitu saja. Waktu itu, Bustanul Arifin adalah pejabat negara yang diambil sumpahnya sebagai ketua Panwaslu Pessel," tegas Ali Nuhdin.
Usai kelima belas saksi dimintai keterangannya di Bawaslu Sumbar, sekitar pukul 16.00 WIB, Nasrul Abit bersama tim, melaporkan Bustanul Arifin ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kita melaporkan mantan anggota Panwaslu Pessel, Bustanul Arifin atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakannya sebagai dasar MK-Fauzi ke Bawaslu Sumbar. Akibat dari laporan ini, nama Nasrul Abit jadi tercemar. Beliau kan pejabat publik," ungkap Ali Nuhdin.
Pelaporan ini, menurut Ali Nuhdin, bertujuan agar masyarakat tidak gegabah dalam membuat laporan yang berimplikasi secara hukum. Selain itu, dia juga menyesalkan pernyataan Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati yang juga ikut berkomentar soal kasus yang melilit Nasrul Abit.
"Kalau dia (Andi Nurpati-red) berkata, silahkan itu ditindaklanjuti, tak mengapa. Tak perlu intervensi seperti ini. Tak berkomentar pun, Bawaslu Sumbar juga sudah bekerja. Lihat sekarang, ada 15 orang yang dimintai keterangannya," tegas Ali Nuhdin. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro