Kisruh Pilgub Sumbar, Andi: Nasrul Abit Pakai Ijazah Orang Lain
VALORAnews - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, Kamis (17/12/2015) di Padang mengatakan, ada dua dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit (IP-NA).
"Dugaan pelanggaran itu, terkait keabsahan ijazah NA dan penggantian kepala RSUD Padangpariaman," ungkap Andi Nurpati dalam keterangan pers didampingi calon gubernur nomor urut 1, Muslim Kasim, Ibrani (kuasa hukum), H Darmizal (ketua bidang Pengawasan DPP Partai Demokrat), HM Tauhid (ketua DPW Partai Perindo Sumbar) dan Gusfen Khairul (pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar).
Dikatakan Andi, hasil temuan tim mereka, terdapat perbedaan pada ijazah SD dengan ST dan STM dari calon gubernur nomor urut 2, Nasrul Abit. Pada ijazah SD, nama orang tua NA yang tertera adalah Abid. Sedang pada ijazah ST dan STM, nama orang tuanya jadi Ali Umar.
"Kami tidak mengatakan NA memakai ijazah palsu. Ijazah itu sah, tapi itu bukan milik NA. Kami punya data, bahwa NA memakai ijazah orang lain dan itu sudah lama berlangsung. Mulai dari mendaftar jadi PNS sampai jadi bupati Pessel dua periode," jelas Andi Nurpati. (Baca: Nasrul Abit Bawa 15 Orang Saksi Perkuat Keaslian Ijazah)
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Sebenarnya pada pilkada 2010, masalah ini sudah pernah dilaporkan sebuah LSM di Pessel. Tapi, NA tetap melenggang maju jadi Bupati. Sementara pada Pilgub 2015, hal ini juga pernah dilaporkan ke Panwaslu Sumbar, tapi hanya dianggap pelanggaran administrasi," tambahnya.
"Justru kami menganggap pelanggaran administrasi itu, sebagai pelanggaran serius. Karena, kalau administrasinya tidak lengkap dalam hal ini ijazah bermasalah, maka dia tidak bisa mencalonkan diri," imbuhnya. (Baca: Inilah Limabelas Saksi Nasrul Abit di Bawaslu)
"Kami sudah menelusuri ke lapangan dan memang ijazah yang dipakai oleh NA tersebut milik Nasrul Ali Umar, orangnya ada. Dan pernah menyatakan bahwa memang NA meminjam Ijazahnya, kami punya semua datanya",imbuhnya. (Baca: Pengacara: Andi Nurpati Tak Seharusnya Ikut Berkomentar)
Untuk kasus penggantian kepala RSUD yang berdasarkan SK Gubernur No 821/112/BKD-2015 (ditandatangani 25 Febuari 2015-red), IP mengganti kepala RSUD Padang Pariaman dari Lila Yanwar kepada Indria Velutina. Pasal 71 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Serentak 2015 menyebutkan, pejawat (petahana-red) dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Masa jabatan IP berakhir 15 Agustus 2015. Jadi jelas disini IP sebagai petahana melanggar UU," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro