FGD KPID Sumbar, Heranof: Perda Muatan Lokal Televisi Dibutuhkan

Kamis, 17 Desember 2015, 18:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
FGD KPID Sumbar, Heranof: Perda Muatan Lokal Televisi Dibutuhkan
Peserta Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Siaran Muatan Lokal dengan tema "Merumuskan Format Muatan Lokal Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat," saling bertukar pikiran, dalam acara yang digelar KPID Sumbar, Kamis (20/8/2015) di aula gubernuran Padan

VALORAnews - Elemen masyarakat Sumatera Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mendesak agar stasiun televisi yang berjaringan nasional, sungguh-sungguh mengisi konten lokal sebesar 10 persen sesuai aturan.

Selama ini, televisi berjaringan seperti berat hati memenuhi aturan itu. Jikapun ada, konten lokal yang ditayangkan sudah bertahun-tahun diulang-ulang. Selain itu, KPID Sumbar diminta bersama akademisi hukum, tokoh masyarakat, lembaga-lembaga terkait, untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang proporsional muatan lokal pada televisi berjaringan.

Demikian kesimpulan sementara, dari Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Siaran Muatan Lokal dengan tema "Merumuskan Format Muatan Lokal Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat," yang digelar KPID Sumbar, Kamis (20/8/2015) di aula gubernuran Padang.

Diskusi fokus kelompok ini, diikuti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, MUI, Bundo Kanduang, budayawan, PWI, organisasi pemuda dan mahasiswa, akademisi dan tokoh masyarakat lainnya. (Baca: Program TV Banyak Tak Sehat, Yusrizal: Kelompok Kritis Perlu Diperkuat)

Baca juga: Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024

"Perda ini sangat penting untuk mengatur muatan lokal, batasan dan kaidah-kaidah serta etika dan norma-norma sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau. Jika tak ada regulasi Perda, maka KPID akan sulit mengontrol siaran televisi berjaringan itu," kata Heranof Firdaus dari PWI Sumbar yang sehari-hari juga sebagai pemimpin redaksi RRI Padang.

Menurutnya, selain memberikan rekomendasi, KPID harus bisa menjatuhkan sanksi kepada televisi berjaringan, jika memang ditemukan melanggar aturan.

Pengamat media penyiaran, Dr Yuliandre Darwis menyampaikan, regulasi penyiaran nasional berdasarkan UU No 32 Tahun 2002, masih dalam posisi lemah. Karena, substansi dari UU itu disusupi oleh pengusaha media.

"Hal itu dapat dilihat bahwa kewenangan KPI sebagai regulator penyiaran, tidak begitu kuat. Begitu juga masalah periodesasi komisioner KPI hanya tiga tahun, artinya waktu itu tidak cukup bagi KPID untuk memperkuat dan menjalankan kewenangannya," kata akademisi Universitas Andalas itu.

Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya

Oleh karena itu, terang Yuliandre, perlu secepatnya revisi UU penyiaran di samping itu KPID didaerah juga bisa menginisiasi terbentuknya regulasi dalam rangka mengawasi media lokal di daerah. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: