MK-FB Kadukan IP-NA ke Bawaslu Sumbar

Rabu, 16 Desember 2015, 23:21 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MK-FB Kadukan IP-NA ke Bawaslu Sumbar
Paslon nomor urut 1, Muslim Kasim - Fauzi Bahar, diwawancarai wartawan usai penarikan nomor urut pada 25 Agustus 2015 lalu. (istimewa)

VALORAnews -- Calon gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Muslim Kasim bersama pasangannya, Fauzi Bahar, mengadukan Irwan Prayitno (IP) dan Nasrul Abit (NA) ke Bawaslu Sumbar, Rabu (16/12/2015). Pelaporan setelah enam hari pencoblosan ini, dilatarbelakangi faktor bukti yang baru ditemukan.

Laporan paslon MK-FB berisikan, bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA, dan pelantikan yang dilakukan oleh IP di rumah sakit daerah Kota Pariaman, enam bulan jelang masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.

Usai laporan tersebut, MK yang juga didampingi oleh pengacaranya Ibrani mengatakan, pada laporan kali ini pihaknya menemukan bukti-bukti yang baru atas dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon IP-NA pada saat pencoblosan berlangsung.

dIjelaskan, bukti yang didapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari cawagub NA yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM. Dimana, yang tertulis Nasul Ayub bukan Nasrul Abit. Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil gubernur karena dalam demokrasi harus ada kejujuran.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

"Karena tidak memenuhi syarat itu lah, kami melaporkan ke Bawaslu," terang Ibrani. (Baca: Pengaduan MK-FB, Aermadepa: Laporan Segera Diproses)

Untuk bukti pelaporan ke dua adalah, indikasi pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh IP yang dilakukan enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir sebagai gubernur. (Baca: Dikadukan MK-FB, Budi Syukur: Saya akan Dampingi dan Bela)

"Jika dikaitkan dengan hal itu, menurut UU Pilkada terutama Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum," terang Ibrani.

Menurut Ibrani, Bawaslu adalah wasit di pilgub ini, Jadi, sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub, baik itu soal administrasi ataupun pidana, tentu dikembalikan ke Bawaslu Sumbar ini.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Evaluasi Debat Putaran I Pilgub Sumbar, Jons Manedi: Pemilihan Panelis Telah Merujuk Juknis

"Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini adalah substantif. Kalau ini tidak didudukan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi itu sendiri. Kami akan menghadirkan saksi dari Panwas Pessel dan mudah-mudahan dalam lima hari ke depan sudah ada putusannya," harap Ibrani. (pl6)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI