MK-FB Kadukan IP-NA ke Bawaslu Sumbar

Rabu, 16 Desember 2015, 23:21 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MK-FB Kadukan IP-NA ke Bawaslu Sumbar
Paslon nomor urut 1, Muslim Kasim - Fauzi Bahar, diwawancarai wartawan usai penarikan nomor urut pada 25 Agustus 2015 lalu. (istimewa)

VALORAnews -- Calon gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Muslim Kasim bersama pasangannya, Fauzi Bahar, mengadukan Irwan Prayitno (IP) dan Nasrul Abit (NA) ke Bawaslu Sumbar, Rabu (16/12/2015). Pelaporan setelah enam hari pencoblosan ini, dilatarbelakangi faktor bukti yang baru ditemukan.

Laporan paslon MK-FB berisikan, bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA, dan pelantikan yang dilakukan oleh IP di rumah sakit daerah Kota Pariaman, enam bulan jelang masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.

Usai laporan tersebut, MK yang juga didampingi oleh pengacaranya Ibrani mengatakan, pada laporan kali ini pihaknya menemukan bukti-bukti yang baru atas dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon IP-NA pada saat pencoblosan berlangsung.

dIjelaskan, bukti yang didapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari cawagub NA yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM. Dimana, yang tertulis Nasul Ayub bukan Nasrul Abit. Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil gubernur karena dalam demokrasi harus ada kejujuran.

Baca juga: Seleksi Calon Pengawas TPS di Sumbar, 1490 Lokasi Nihil Peminat, Padang Terbanyak

"Karena tidak memenuhi syarat itu lah, kami melaporkan ke Bawaslu," terang Ibrani. (Baca: Pengaduan MK-FB, Aermadepa: Laporan Segera Diproses)

Untuk bukti pelaporan ke dua adalah, indikasi pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh IP yang dilakukan enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir sebagai gubernur. (Baca: Dikadukan MK-FB, Budi Syukur: Saya akan Dampingi dan Bela)

"Jika dikaitkan dengan hal itu, menurut UU Pilkada terutama Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum," terang Ibrani.

Menurut Ibrani, Bawaslu adalah wasit di pilgub ini, Jadi, sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub, baik itu soal administrasi ataupun pidana, tentu dikembalikan ke Bawaslu Sumbar ini.

Baca juga: Bawaslu Sumbar: Politik Uang dan Upaya Menjanjikan Dominasi 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini adalah substantif. Kalau ini tidak didudukan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi itu sendiri. Kami akan menghadirkan saksi dari Panwas Pessel dan mudah-mudahan dalam lima hari ke depan sudah ada putusannya," harap Ibrani. (pl6)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: