MK-FB Kadukan IP-NA ke Bawaslu Sumbar
VALORAnews -- Calon gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Muslim Kasim bersama pasangannya, Fauzi Bahar, mengadukan Irwan Prayitno (IP) dan Nasrul Abit (NA) ke Bawaslu Sumbar, Rabu (16/12/2015). Pelaporan setelah enam hari pencoblosan ini, dilatarbelakangi faktor bukti yang baru ditemukan.
Laporan paslon MK-FB berisikan, bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA, dan pelantikan yang dilakukan oleh IP di rumah sakit daerah Kota Pariaman, enam bulan jelang masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.
Usai laporan tersebut, MK yang juga didampingi oleh pengacaranya Ibrani mengatakan, pada laporan kali ini pihaknya menemukan bukti-bukti yang baru atas dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon IP-NA pada saat pencoblosan berlangsung.
dIjelaskan, bukti yang didapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari cawagub NA yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM. Dimana, yang tertulis Nasul Ayub bukan Nasrul Abit. Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil gubernur karena dalam demokrasi harus ada kejujuran.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Karena tidak memenuhi syarat itu lah, kami melaporkan ke Bawaslu," terang Ibrani. (Baca: Pengaduan MK-FB, Aermadepa: Laporan Segera Diproses)
Untuk bukti pelaporan ke dua adalah, indikasi pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh IP yang dilakukan enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir sebagai gubernur. (Baca: Dikadukan MK-FB, Budi Syukur: Saya akan Dampingi dan Bela)
"Jika dikaitkan dengan hal itu, menurut UU Pilkada terutama Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum," terang Ibrani.
Menurut Ibrani, Bawaslu adalah wasit di pilgub ini, Jadi, sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub, baik itu soal administrasi ataupun pidana, tentu dikembalikan ke Bawaslu Sumbar ini.
"Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini adalah substantif. Kalau ini tidak didudukan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi itu sendiri. Kami akan menghadirkan saksi dari Panwas Pessel dan mudah-mudahan dalam lima hari ke depan sudah ada putusannya," harap Ibrani. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro