Tiga Lagi PKPU Pilkada Tuntas Dibahas dengan Komisi II DPR

Selasa, 21 April 2015, 21:04 WIB | Wisata | Nasional
Tiga Lagi PKPU Pilkada Tuntas Dibahas dengan Komisi II DPR
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU RI, Ida Budiati memerlihatkan surat suara pilpres 2014 lalu saat pembahasan PKPU terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 bersama Komisi II DPR RI, Senin (20/4/2015) malam. (Humas KPU RI)

VALORAnews - Hingga Senin (20/4) pukul 22.45 WIB, KPU dan Komisi II DPR RI selesai bahas tiga draf Peraturan KPU untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak 2015.

Ketiga draf PKPU tersebut yaitu, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan; draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; dan draf PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan diselesaikannya ketiga draf PKPU itu, KPU dan DPR RI telah tuntas membahas enam draf PKPU dari total 10 draf PKPU yang disusun KPU untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Setelah melakukan konsultasi, KPU akan melakukan finalisasi substansial maupun redaksional atas draf PKPU yang telah dibahas dengan DPR itu. Kemudian, draf tersebut akan ditetapkan sebagai PKPU melalui rapat pleno. Selesai ditetapkan, proses pengundangan PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Baca juga: Ini Jadwal Penting Pilkada Serentak di 12 Kabupaten, 7 Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat

Tiga draf yang sebelumnya sudah selesai dibahas (draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; draf PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; draf PKPU tentang Tata Kerja KPU) pada 14 April lalu, telah ditetapkan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan proses pengundangannya telah rampung pada 16 April 2015 lalu. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: