KPK Kenalkan Jumat Bersepeda KK di Wirid Bulanan ASN Sumbar
PADANG (13/10/2023) - Wirid bulanan ASN Pemprov Sumbar di Masjid Raya Sumbar, Jumat pagi, libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dikesempatan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setdaprov Sumbar mendapatkan materi tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta bahaya korupsi bagi bangsa dan negara.
"Perilaku korupsi, telah masuk tahap mengkhawatirkan. Hampir setiap hari, ada saja pemberitaan terkait tindak pidana korupsi di berbagai media. Ini berbahaya jika tidak segera bisa diantisipasi," tegas Sekda Sumbar, Hansastri.
Menurut Hansastri, fakta demikian harus mendapat perhatian serius oleh semua pihak. Jangan sampai itu menjadi budaya dan dianggap biasa, terutama bagi kalangan aparatur penyelenggara negara.
Itulah alasan, kenapa sosialisasi terkait bahaya itu semakin dimasifkan Pemprov Sumbar.
"Kita tentu tidak ingin, perilaku koruptif ini membudaya, terutama di Sumbar. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Hansastri.
Padahal, sambung Hansastri, saat ini secara kuantitas, lembaga dan personil aparat penegak hukum, jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Harusnya, dengan adanya itu, kasus tindak pidana korupsi dapat semakin diminimalisir.
Baca juga: Hansastri Perpanjang Karir ASN sebagai Dosen Unand, Erinaldi Ditunjuk jadi Plh Sekdaprov Sumbar
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan, sosialisasi melalui wirid ini, merupakan bagian dari rangkaian Roadshow bus KPK dengan tema "Jelajah Negeri Anti Korupsi," yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 15 Oktober 2023 di Sumbar.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024