Lima Fraksi di DPRD Sumbar Nyatakan Penundaan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Sistem Syariah, Ini Alasannya
"Tentunya, Kemendagri tidak akan menyetujui perubahan Perda dan inilah yang jadi kekhawatiran di DPRD Sumbar," tegas Hidayat.
Sementara, Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung juga memandang, pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah ditunda dulu. Dia menegaskan, sikap itu tak tepat jika disebut sebagai bentuk penolakan.
Penundaan pembahasan Ranperda, terangnya, karena masih belum terpenuhinya persyaratan yang digariskan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Awali Hari Pertama Tahun 2023 dengan Subuh Mubarokah, Ini Harapan dan Target Gubernur Sumbar
Seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 339 UU No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017.
Pasal 339 UU No 23 Tahun 2014
(1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
(2) Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
(3) Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan bukan Daerah, salah satu Daerah merupakan pemegang saham mayoritas.
Pasal 139 PP No 54 Tahun 2017
(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar