Lima Fraksi di DPRD Sumbar Nyatakan Penundaan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Sistem Syariah, Ini Alasannya
(2) Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kedua peraturan ini mengharuskan pemegang saham Bank Nagari, baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota, memiliki saham sebesar 51 persen," ungkap Ali Tanjung.
"Saat ini, saham yang dimiliki Pemprov dan Kabupaten/Kota baru diangka 32 persen, sehingga belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan tersebut," tambah Ali Tanjung. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar