Aplikasi akan Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ilyas Sitorus: Diperlukan Inovasi dan Kreativitas
MEDAN (5/10/2023) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus menegaskan, ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik.
"Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif," ungkap Ilyas Sitorus di Medan, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya, saat mewakili Gubernur Sumut, Hassanudin pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang bertemakan Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat.
Menurut dia, inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.
Baca juga: Pj Gubernur Sumut Siram Kadiskominfo di Resto, Ini Penyebabnya
Dijelaskan, aplikasi layanan informasi digital akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet.
Aplikasi juga akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan, sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
"Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional," ucapnya.
Untuk itu, katanya, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.
Baca juga: Realisasi 10 Program Prioritas Pemprov Sumatera Utara Alami Peningkatan, Ini Indikatornya
"Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," ucapnya.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Rumah Diduga Dibakar OTK, Wartawan Tribrata TV Beserta Istri dan Anak Ikut Terpanggang
- Ini Komposisi Kursi DPRD Simalangun Hasil Pemilu 2024, Partai Golkar jadi Pemenang
- Pj Bupati Deliserdang dan Taput Dilantik, Ini Pesan Gubernur Sumut
- Sumut Hebat dan Lebih Baik jadi Tema Hari Jadi ke-76
- Sumut Alokasikan Rp370 Miliar untuk Percepatan Penurunan Stunting