Aplikasi akan Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ilyas Sitorus: Diperlukan Inovasi dan Kreativitas

Jumat, 06 Oktober 2023, 10:15 WIB | News | Provinsi Sumatra Utara
Aplikasi akan Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ilyas Sitorus: Diperlukan Inovasi dan...
Kepala Diskominfotik Sumut, Ilyas Sitorus bersama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo, Hasyim Gautama foto bersama peserta Bimtek Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional Bagi PPID Wilayah Barat, di Medan, Kamis.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Diketahui, berdasarkan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

"Untuk Sumatera Utara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik."

"Namun, telah menjadi kenyataan bagi kami, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk."

Baca juga: Diskominfo Sumut Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Harapan Ilyas Sitorus

"Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut," ujarnya.

Disampaikan juga, semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik.

Menurutnya, penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.

Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo, Hasyim Gautama dalam sambutannya mengatakan, Bimtek dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik.

Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas," kata Hasyim di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.

Hasyim mengatakan, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: