Hadar: Cermati Dualisme Pengurus Parpol
VALORAnews - Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan sejumlah tahapan krusial pada tahap pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2015. Salah satunya, soal dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol).
"Sebenarnya aturannya sudah standar. Kita (KPU) tunduk pada UU Parpol yang menyatakan bahwa untuk dapat berbadan hukum, parpol harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau ada perubahan pengurus dan AD/ART harus didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya saat jadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pilkada untuk regional Sumatera di Bukittinggi, Senin (20/4/2015).
Bimtek tersebut dibagi ke dalam dua kelas yaitu kelas umum dan kelas teknis. Di kelas teknis, selain Hadar, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Nasrullah dan Wahyudi dari KPK.
Saat ini, kata Hadar, muncul sejumlah pendapat untuk menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di sejumlah DPP partai. Ada pendapat yang menyatakan sepanjang bersengketa di pengadilan, maka tidak satupun dapat mengajukan calon sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
Pendapat lain sepanjang kubu yang bertikai mau islah, dapat mengajukan calon. Islah partai ditetapkan dipengadilan dengan akta yang ditanda tangani kedua belah pihak.
"Nantinya berkas pencalonan ditandatangani bersama. Namun, model penyelesaian ini baru sebatas pendapat dan masukan dari sejumlah pihak saja. Belum ada kesepakatan dengan DPR," ujar Hadar.
Selain soal dualisme, Hadar juga menjelaskan tentang lampiran persetujuan DPP partai untuk pencalonan. Untuk pencalonan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, maka pengajuan persetujuan ke DPP wajib melalui pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi.
"Di sini tim verifikasi harus benar-benar teliti. Jangan sampai nama pasangan calon yang diajukan dari daerah berbeda dengan nama pasangan calon yang disetujui DPP," ujarnya
Hadar juga mengingatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, untuk mengumpulkan Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan parpol yang terbaru yang dikeluarkan kepengurusan di atasnya sesuai aturan internal partai.
"Untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota, ada yang SK-nya dikeluarkan pusat, tetapi ada juga yang dikeluarkan provinsi. Setiap partai bisa saja aturan internal-nya berbeda," ujar Hadar.
Dalam menetapkan syarat pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol, petugas perlu memperhatikan rumusan matematisnya. "Untuk rumusan 25 persen suara maka suara yang digunakan sebagai pengalinya itu semua suara sah parpol, termasuk suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi," terang Hadar.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024