Terhalang Status Karyawan? 10 Ide Bisnis Sampingan Ini Solusinya
6. Jasa Penerjemah
Jika kamu adalah orang yang mampu menguasai bahasa asing, maka bisnis satu ini cocok sekali untuk kamu tekuni. Sehingga bisa mendapatkan pundi-pundi uang, dengan kemampuan yang dimiliki.
Dalam mengawali usaha satu ini, kamu bisa membuat iklan menarik melalui aplikasi di HP kamu. Selain itu juga bisa menggunakan media sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, dan lainnya.
Agar banyak orang yang tertarik kamu bisa menawarkan promo semenarik mungkin. Bahkan iklan akan lebih efektif lagi, jika kamu bisa membuat video konten yang menarik atau lucu di media sosial terutama Tiktok.
Di mana keterbatasan bahasa menjadi peluang bagi para ahli bahasa, karena jasa penerjemahan masih banyak dicari dan dibutuhkan oleh banyak perusahaan.
Sehingga jika kamu menguasai bahasa asing, kamu bisa memilih ide usaha ini dengan bermodalkan kemampuan berbahasa asing kamu bisa mendapatkan penghasilan lebih.
7. Bisnis Kado Untuk Anak
Pastinya kamu sudah sering mendengar toko yang menjual kado wisuda, atau buket bunga yang keberadaannya sudah lumayan banyak.
Maka dari itu, kamu bisa coba merintis bisnis paket kado untuk anak, kamu bisa menawarkan beberapa paket kado yang bisa dipilih oleh pembeli.
Setiap paket kado berisi beberapa barang yang dijadikan sebagai hadiah anak. Misalnya boneka, mainan squishy, makanan ringan, jam tangan, dan alat tulis.
Kamu bisa menyertakan packing kado yang bagus dan menarik. Disarankan juga agar kamu memberikan beberapa pilihan kertas pembungkus kado dengan beberapa karakter kartun, atau superhero yang disukai anak-anak.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending