Ini Penjelasan Eka Putra Atas Tiga Ranperda yang Diajukan ke DPRD Tanah Datar

Senin, 25 September 2023, 21:46 WIB | Kabar Daerah | Kab. Tanah Datar
Ini Penjelasan Eka Putra Atas Tiga Ranperda yang Diajukan ke DPRD Tanah Datar
Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyerahkan draft tiga Ranperda pada Ketua DPRD, Rony Mulyadi dalam rapat paripurna di Pagaruyung, Senin. (irfan taufik)

TANAH DATAR (25/9/2023) - Bupati Tanah Datar, Eka Putra menjelaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di Pagaruyung, Senin.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yuhardi. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Bupati Eka menjelaskan terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam terwujudnya suatu pembangunan di daerah, diantaranya pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Padang, Progres Hari Keempat Capai 60 Persen

"Salah satu sumber pendapatan keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari pendapatan asli daerah, berupa pajak dan retribusi daerah," tutur Eka.

Bupati menyebut seluruh pajak dan retribusi daerah wajib disusun dalam satu peraturan daerah yang ditetapkan paling lambat 1 Januari 2024, sehingga Pemkab perlu segera menetapkannya guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kemudian, terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menyampaikan perlu dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan Dinas PMPTSP yang masih serumpun dengan urusan pemerintahan lainnya.

Untuk itu, wajib dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yaitu menjadi Dinas PMTSP. Sedangkan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sudah harus dalam bentuk badan, tujuan penyesuaian tersebut dengan prinsip yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS

Terkait dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Bupati menyampaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal kepada Perumda harus diatur dalam peraturan daerah.

Halaman:

Penulis: Irfan Taufik
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: