Tidak Ada Larangan Bagi Wartawan Melakukan Peliputan

Kamis, 10 Desember 2015, 22:50 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tidak Ada Larangan Bagi Wartawan Melakukan Peliputan
Ilustrasi.

Atas kejadian beruntun itu, LBH Pers Padang mengingatkan, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi pers melakukan peliputan, karena UU telah memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan pekerjaannya, kecuali dalam wilayah-wilayah yang bersifat pribadi.

Kemudian, tindakan melarang dan merampas kamera wartawan TVRI dan 3 wartawan TV di Sulawesi Utara, jelas merupakan tindak pidana pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers

Baca juga: Wartawan Padangpanjang Diancam, Adrian: Kami Tak Suka Mengepal Tangan dalam Saku

"Kita meminta korban dan perusahaan tempat korban bekerja menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum baik ada atau tidak ada laporan dari korban, karena delik pers bukan merupakan delik aduan. Selain itu tindakan perampasan jelas merupakan tindak pidana," terangnya (relis)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI