Tidak Ada Larangan Bagi Wartawan Melakukan Peliputan
Atas kejadian beruntun itu, LBH Pers Padang mengingatkan, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi pers melakukan peliputan, karena UU telah memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan pekerjaannya, kecuali dalam wilayah-wilayah yang bersifat pribadi.
Kemudian, tindakan melarang dan merampas kamera wartawan TVRI dan 3 wartawan TV di Sulawesi Utara, jelas merupakan tindak pidana pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers
Baca juga: Wartawan Padangpanjang Diancam, Adrian: Kami Tak Suka Mengepal Tangan dalam Saku
"Kita meminta korban dan perusahaan tempat korban bekerja menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum baik ada atau tidak ada laporan dari korban, karena delik pers bukan merupakan delik aduan. Selain itu tindakan perampasan jelas merupakan tindak pidana," terangnya (relis)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro