PAJAK DAERAH: Pemkab Pessel Gandeng Kejaksaan Negeri dalam Pengawasan
PESISIR SELATAN (16/09/2023) - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri setempat, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pengawasan dan Optimalisasi Pajak Daerah, di Painan, Senin.
Kepala BPKPAD Pessel Hellen Hasmeita Sari, mengatakan maksud dari PKS adalah sebagai landasan dalam melaksanakan pengawasan dan optimalisasi pajak daerah, sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait.
"Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepentingan hukum BPKPAD , terutama dalam menghadapi permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya, dalam relis diterima Sabtu (16/09/2023).
Hellen menambahkan, perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan, atau memulihkan keuangan dan kekayaan negara, serta akuntabilitas pemerintah.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar RAPBD 2025, PAD Turun 14,10 Persen, Ini Penyebabnya
Pada akhirnya, akan meningkatkan wibawa negara dalam memaksa wajib pajak, membayarkan kontribusi wajib, sebagaimana diatur peraturan berlaku.
Pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri, Raymund Hasdianto Sihotang, dan turut disaksikan Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, dan Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pessel.
"Selain itu, kita ingin menyampaikan kepada publik, tentang komitmen kita dalam pengawasan, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sehingga, Pendapatan Asli Daerah Pemkab Pessek semakin lebih baik," ujar Hellen.
Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pessel pada penandatangan PKS ini.
Baca juga: KAJARI PESSEL: Ke depannya, Pakem Difokuskan pada Hukum Edukasi
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak mengharapkan terwujudnya sinergi dan optimalisasi penegakkan hukum, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, serta terbentuknya pemahaman dan pengetahuan yang sama antara kedua belah pihak," tutup Hellen. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji