Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ruko Ali Amril yang berdiri di atas tanah seluas 113 meter persegi, di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023
"Aset berupa tanah dan 2 unit ruko ini yang ditaksir penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar," ungkap Yusuf Putra. (*)
Baca juga: Raflis Paparkan 5 Program Inovasi Keterbukaan Informasi DPRD Sumbar Tahun 2023
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tim Opsnal Polres Pasbar Grebek Tambang Emas Ilegal Dinihari, 7 Pelaku Dicokok, Operator Alat Berat Kabur
- Peredaran Napza di Sumbar Mengkhawatirkan, Yunisra Syahiran Ajak Masyarakat Aktif Perangi Narkoba
- Petani Karet Muara Tais Keluhkan Rendahnya Harga Jual ke Syamsul Bahri
- Kejari Pasbar Musnahkan 46 Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Shabu Diblender, Ganja Dibakar
- Masjid Agung Baitul Ilmi Dilengkapi Pojok Baca Digital, Ini Arahan Wabup Pasbar