Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

Jumat, 15 September 2023, 21:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat, Andita Rizkianto bersama tim, melakukan penyitaan aset berupa tanah milik AA, tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar, di Kabupaten Bekasi, Jumat. (istimewa)

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ruko Ali Amril yang berdiri di atas tanah seluas 113 meter persegi, di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyitaan aset tersebut dilakukan pada berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023

"Aset berupa tanah dan 2 unit ruko ini yang ditaksir penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar," ungkap Yusuf Putra. (*)

Baca juga: Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus

Halaman:
1 2

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: