Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ruko Ali Amril yang berdiri di atas tanah seluas 113 meter persegi, di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023
"Aset berupa tanah dan 2 unit ruko ini yang ditaksir penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar," ungkap Yusuf Putra. (*)
Baca juga: Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
- Warga 45 Nagari di Pasaman Barat masih Berstatus Buang Air Besar Sembarangan
- Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
- Polres Pasbar Gelar Sispamkota Pilkada Serentak 2024
- 40 DPRD Pasaman Barat 2024-2029 Dilantik, Ini Harapan Sekdaprov Sumbar
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024
Asisten II dan Kabag Adpem Agam Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 11 September 2024
Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Kabar Daerah - 11 September 2024