Komisi A DPRD Sumatera Utara Pelajari Pola Sharing Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Sumatera Barat
PADANG (14/9/2023) - Pengalaman tiga kali menyelenggarkan pemilihan kepala daerah secara serentak, memantik hasrat wakil rakyat di DPRD Sumatera Utara, belajar kiat-kiatnya ke Sumatera Barat. Terutama soal sistem pengalokasian sharing anggaran.
"Kita ingin mengetahui, bagaimana bentuk sharing yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kabupaten dan Kota. Itu nanti akan kita jadikan contoh, untuk diterapkan di Provinsi Sumatera Utara," kata Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Rudi Alpahri Rangkuti di ruang rapat khusus I DPRD Sumbar, Kamis.
Rudi selaku ketua rombongan juga menyatakan, kunjungan kerja ke Sumatera Barat ini terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rombongan Komisi A DPRD Sumatera Utara ini, diterima Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal didampingi anggota, Maigus Nasir, Desrio Putra dan Sekwan, Raflis. Juga dihadiri Asisten I Pemprov Sumbar, Ketua KPU dan Bawaslu Sumbar.
Baca juga: Perda Perhutanan Sosial jadi Solusi Peningkatan Kesejateraan Masyarakat
Dalam sesi dialog, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, saat ini Sumatera Barat sedang bekerja keras mencari peluang dan potensi, untuk menutupi defisit anggaran.
Akibat defisit ini, terangnya, sharing anggaran untuk Pilkada 2024, antara Pemprov Sumbar dengan pihak penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU Sumbar, belum tuntas hingga hari ini.
"Ternyata, Sumatera Utara sudah sukses tanpa defisit. Mungkin dalam hal ini, Sumbar lah yang mesti belajar pada Sumatera Utara," ujar Maigus Nasir.
Namun, lanjut Maigus Nasir, Sumatera Barat saat ini sudah mulai melakukan pengendalian Pilkada serentak Tahun 2024 dengan melaksanakan pemantauan Pilkada ke seluruh Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat.
"Ada tiga hal yang menjadi ukuran keberhasilan Pilkada yaitu, meningkatnya partisipasi pemilih, terselenggaranya Pilkada yang demokratis, jujur dan adil serta terpilihnya kepemimpinan Kepala Daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata Maigus.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
- Mendagri dan Tempo Nobatkan Sumbar jadi yang Terbaik di Bidang Pelayanan Publik
- DIPA dan TKD Tahun 2025 Diserahkan, Gubernur: Gunakan e-Catalog untuk Percepatan Proses Tender
- Ini 13 Gugatan Pilkada se-Sumbar di Mahkamah Konstitusi
- Anugerah KPID Sumbar 2024, Mahyeldi: Apresiasi Karya Positif
Bupati Agam Ikuti Rakornas Pengelolaan Sampah
Kabar Daerah - 13 Desember 2024
Sekda Agam Tinjau Pengerjaan Tiga Proyek Strategis
Kabar Daerah - 13 Desember 2024