Komisi A DPRD Sumatera Utara Pelajari Pola Sharing Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Sumatera Barat

Jumat, 15 September 2023, 09:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi A DPRD Sumatera Utara Pelajari Pola Sharing Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak...
Rombongan Komisi A DPRD Sumatera Utara, belajar kiat-kiat sharing anggaran Pilkada serentak ke DPRD Sumatera Barat, Kamis. (humas)

Diketahui, Sumatera Barat telah melaksanakan Pilkada serentak sebanyak empat kali penyelenggaraan. Diketahui, Provinsi Sumatera Barat ini terdiri dari 19 kabupaten dan kota.

Pertama kali Pilkada serentak itu digelar tahun 2005, diikuti oleh 10 daerah dengan rincian 9 kabupaten kota plus pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Lima tahun kemudian, tahun 2010, Pilkada serentak ini diikuti 13 kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Hal serupa kembali terjadi di Pilkada 2015 dan 2020 lalu yang digelar berbarengan antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan bupati dan wali kota di 13 daerah.

Keserentakan Pilkada di Sumatera Barat ini, lebih spesifik dibanding daerah lainnya di Indonesia. Karena, keserentakan itu terjadi dua tingkatan berbeda yakni provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan terjadinya sharing pembiayaan pelaksanaan Pilkada.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dikesempatan itu mengungkapkan alokasi anggaran yang bisa disharing itu di antaranya soal pemutakhiran data pemilih, logistik Pilkada di TPS, honor KPPS dan lainnya. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI