Komisi A DPRD Sumatera Utara Pelajari Pola Sharing Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Sumatera Barat
Diketahui, Sumatera Barat telah melaksanakan Pilkada serentak sebanyak empat kali penyelenggaraan. Diketahui, Provinsi Sumatera Barat ini terdiri dari 19 kabupaten dan kota.
Pertama kali Pilkada serentak itu digelar tahun 2005, diikuti oleh 10 daerah dengan rincian 9 kabupaten kota plus pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Lima tahun kemudian, tahun 2010, Pilkada serentak ini diikuti 13 kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Hal serupa kembali terjadi di Pilkada 2015 dan 2020 lalu yang digelar berbarengan antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan bupati dan wali kota di 13 daerah.
Keserentakan Pilkada di Sumatera Barat ini, lebih spesifik dibanding daerah lainnya di Indonesia. Karena, keserentakan itu terjadi dua tingkatan berbeda yakni provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan terjadinya sharing pembiayaan pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dikesempatan itu mengungkapkan alokasi anggaran yang bisa disharing itu di antaranya soal pemutakhiran data pemilih, logistik Pilkada di TPS, honor KPPS dan lainnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar