Aplikasi FEC Shop Banyak Makan Korban, Pengguna Tertipu: Uang Puluhan Juta Tak bisa Ditarik
SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mencabut izin usaha FEC Shop yang dinyatakan ilegal tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Hal itu disampaikan dalam pers rilis OJK Rabu (6/9/2013), di mana Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto menyampaikan dalam pernyataan tertulis bahwa PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PAKI, juga telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
"Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya," ungkap Hudiyanto.
Baca juga: Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil).
Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
"Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya," tambahnya.
Pengguna Tak bisa Tarik Uang
Pencabutan izin tersebut juga selaras dengan ramainya pengguna yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut. Banyak pengguna yang merugi.
Baca juga: Main Aplikasi Game Penghasil Uang, Dapat Saldo DANA Grati, Emang Ada?
Bahkan hingga saat ini masih banyak saldo yang tersisa di aplikasi, tapi tidak bisa ditarik. Berikut keterangan dari sejumlah pengguna yang menjadi korban aplikasi FEC Shop.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending