Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu
Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No 7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengecualian Berdasarkan Putusan MK
Sementara, bagi yang bekerja di rumah sakit, terdampak bencana alam atau ditugaskan khusus oleh lembaga tempatnya bekerja, maka pindah memilihnya bisa 7 hari jelang hari dan tanggal pencoblosan.
Baca juga: Perkemahan Mahapraja LKPTS III Agam, Bupati Ingatkan Pentingnya Menorehkan Prestasi Nasional
"Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Medo.
Sementara, warga yang tidak tercatat dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu, menurut Medo, akan dicatatkan KPPS kedalam Daftar pemilih khusus (DPK).
"Pemilih yang mencoblos berdasarkan KTP sesuai domisili ini, waktunya antara pukul 12.00 hingga 13.00 atau satu jam sebelum penutupan waktu pencoblosan," terang dia.
Hadir dalam temu media ini, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan komisioner lainnya, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban dan Hamdan.
Dalam temu media yang dipandu Kabag Teknis KPU Sumbar, Sutrisno itu, juga dihadiri sejumlah Kabag lainnya seperti Wandrizen, Aan Wuryanto dan staf lainnya.
Ini Jenis Surat Suara yang Diberikan untuk Pemilih Pindah Memilih
Medo kemudian mengilustrasikan, mahasiswa asal Provinsi Riau (punya KTP elekronik) yang tengah kuliah di Kota Padang.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar