Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024

Rabu, 06 September 2023, 18:10 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di...
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria didampingi Jons Manedi (kiri) dan Surya Efitrimen (kanan) pada kegiatan temu media di Padang, Rabu pagi. (humas)

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No 7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pengecualian Berdasarkan Putusan MK

Sementara, bagi yang bekerja di rumah sakit, terdampak bencana alam atau ditugaskan khusus oleh lembaga tempatnya bekerja, maka pindah memilihnya bisa 7 hari jelang hari dan tanggal pencoblosan.

Baca juga: Perkemahan Mahapraja LKPTS III Agam, Bupati Ingatkan Pentingnya Menorehkan Prestasi Nasional

"Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Medo.

Sementara, warga yang tidak tercatat dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu, menurut Medo, akan dicatatkan KPPS kedalam Daftar pemilih khusus (DPK).

"Pemilih yang mencoblos berdasarkan KTP sesuai domisili ini, waktunya antara pukul 12.00 hingga 13.00 atau satu jam sebelum penutupan waktu pencoblosan," terang dia.

Hadir dalam temu media ini, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan komisioner lainnya, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban dan Hamdan.

Dalam temu media yang dipandu Kabag Teknis KPU Sumbar, Sutrisno itu, juga dihadiri sejumlah Kabag lainnya seperti Wandrizen, Aan Wuryanto dan staf lainnya.

Ini Jenis Surat Suara yang Diberikan untuk Pemilih Pindah Memilih

Medo kemudian mengilustrasikan, mahasiswa asal Provinsi Riau (punya KTP elekronik) yang tengah kuliah di Kota Padang.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI