Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024
PADANG (6/9/2023) - Syarat utama seorang penduduk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat domisili dalam KTP elektronik.
"Memiliki KTP elektronik kemudian beranggapan bisa memilih di mana saja, merupakan pemahaman keliru," tegas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria pada kegiatan temu media di Padang, Rabu pagi.
Jika pemilih bermodal KTP elektronik ini tetap memaksa menggunakan hak pilihnya di luar domisili yang tercantum dalam KTP, ungkap Medo, resikonya bagi petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) adalah pemungutan suara ulang di TPS (tempat pemungutan suara) tersebut.
"Merujuk peristiwa di Pemilu sebelumnya, kejadian seperti ini biasanya terjadi di TPS yang ada di sekitar perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta. Para mahasiswa tersebut kerap memaksa memilih dengan modal KTP," jelas Medo.
Baca juga: Pemungutan Suara Lancar, Bupati Pasbar: Terima Hasil Pemilu dengan Lapang Data
"Parahnya, KPPS juga memberikan seluruh surat suara, DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden. Ini mesti perhatian, KPPS di sekitar kampus atau daerah yang banyak anak kosnya," tambah Medo.
Dijelaskan Medo, bagi penduduk yang memperkirakan tak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dimana dia tercatat dalam DPT pada hari dan tanggal pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2023, disarankan untuk segera mengurus dokumen pindah memilih.
"Batas waktu mengurus pindah memilih bagi warga yang telah tercatat dalam DPT, 30 hari sebelum waktu pencoblosan, 14 Februari 2024," ungkap Medo.
"Bagi yang mengurus pindah memilih ini, nantinya akan dicatatkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di lokasi yang dituju. Lewati tenggat waktu 30 hari ini, maka pindah memilih tak bisa lagi diproses," tambah Medo.
Baca juga: Pemilu 2024, TPS Khusus Lapas Suliki Ambil Tema Merah Putih
Apa itu Pemilih dalam Pemilu?
Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bimtek Penguatan Kebudayaan, Supardi Ajak Tungku Tigo Sajarangan Ikut Selesaikan Persoalan Sosial
- Curah Hujan masih Tinggi di Sekitaran Gunung Marapi, Muhayatul: Siswa Sebaiknya Belajar secara Virtual
- Bencana Silih Berganti, Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Percepat Pengajuan Perubahan APBD 2024
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban