Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024

Rabu, 06 September 2023, 18:10 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di...
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria didampingi Jons Manedi (kiri) dan Surya Efitrimen (kanan) pada kegiatan temu media di Padang, Rabu pagi. (humas)

Maka, hak pilih yang didapatnya --jika telah mengurus dokumen pindah memilih— hanya satu surat suara yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Alasan sederhananya, daerah pemilihan untuk Pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu seluruh provinsi di Indonesia dan/atau warga negara Indonesia. Karenanya, si mahasiswa ini hanya berhak mengikuti pemilihan presiden.

Untuk surat suara Pemilu legislatif di semua tingkatan dan calon DPD, terang Medo, mahasiswa tersebut tidak mendapatkan haknya.

"Karena, domisili si mahasiswat tersebut sesuai alamat KTP di Provinsi Riau, sedangkan dia mencoblos di Kota Padang, Sumatera Barat yang notabene akan memilih wakil rakyat mulai dari DPRD Kota Padang, DPRD Provinsi Sumbar, DPR RI Dapil I dan DPD RI," ungkap Medo.

Dijelaskan Medo, jumlah surat suara yang akan diberikan pada seorang pemilih yang telah memiliki surat pindah memilih, merujuk alamat di dalam KTP elektronik dan lokasi tujuan dia pindah memilih.

Ilustrasinya, terang Medo, Mahasiswa Unand asal Kabupaten Pesisir Selatan yang indekos di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Maka, surat suara yang didapatnya 3 jenis saja, yaitu surat suara pemilihan presiden, DPD RI dan DPR RI.

Logikanya, pemilihan presiden itu daerah pemilihannya Indonesia, DPD RI itu daerah pemilihannya Provinsi Sumatera Barat.

Sedangkan DPR RI juga masuk, karena Kabupaten Pessel merupakan salah satu dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang jadi daerah pemilihan parlemen di tingkat pusat itu.

Sedangkan surat suara untuk DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Pesisir Selatan, si mahasiswa itu tidak berhak.

"Untuk Pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten Pesisir Selatan itu tergabung di Dapil Sumbar VIII yang meliputi Pessel dan Mentawai. Karena dia mencoblos di Kota Padang yang merupakan Dapil Sumbar I, konsekwensinya dia tak berhak mencoblos anggota dewan provinsi," ungkap Medo.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI