Kerja Part Time Ngetik Online Dibayar hingga Rp750 Ribuan Per Project, Begini Caranya!
BINGUNG cari kerja part time apalagi ya buat memenuhi kebutuhan hidup, atau pun menambah uang jajan? Ngetik online bisa menjadi salah satunya.
Pekerjaan ngetik online, bahkan bisa membayarmu dari nominal Rp500-750 ribu untuk sekali pengerjaan project menurut Youtuber Ternak Dana.
Untuk mulai menekuni part time dengan mengetik online yang mampu membayar hingga Rp750 ribu per projects, kamu harus mengunjungi situs Freelancer Projecs.co.id.
Berdasarkan keterangannya, projects adalah situs placemarket yang mewadahi para pekerja freelancer dan mempertemukan mereka dengan klien.
Baca juga: Bocah SD Hasilkan Omzet Rp1,3 Miliar dari TikTok Affiliate! Temukan Tipsnya Di Sini
Dapat disimpulkan bahwa, situs Projecs.co.id menyediakan beragam lowongan pekerjaan bagi para freelancer dan menghadirkan tenaga kerja bagi para klien penyedia kerja.
Sekilas Informasi Terkait Situs Projecs.co.id
Situs Projecs.co.id telah diluncurkan sejak 10 November 2014 yang didirikan oleh Priyatna dan Wiro Hardy, keberadaannya mampu memfasilitasi semua metode kerja lepas.
Di sana, kamu sebagai pencari kerja dapat menemukan berbagai posisi dan rekomendasi karir yang pekerjaannya bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun asal memenuhi target klien.
Begitu pula dengan klien pemilik project, dapat bebas memilih siapa pun pekerja lepas yang ingin bekerja bersamanya dalam kurun waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan terkait.
Baca juga: Astaga Dapat Uang Rp7 Juta Sebulan dari Facebook Mudah Banget! Simak Ini Caranya
Nantinya, akan ada transaksi pembayaran dari klien kepada para pekerja lepas setelah melakukan beberapa tugas yang diberikan klien. Intinya, Projecs.co.id hanya mewadahi pertemuan online kedua belah pihak itu.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024