Modal Ponsel dan Internet Bisa Jualan Online? Berikut Tips Sukses Bisnisnya
Kamu bisa menyasar orang tua yang tidak terlalu bisa menggunakan ponsel dengan baik, bantu mereka melakukan segala transaksi pembayaran menggunakan aplikasi Qiosku saja.
Tutorialnya, bisa dengan top up dulu saldo Qiosku dan mulai lakukan transaksi pra bayar seperti isi pulsa, transportasi online, bayar paket dan telfon serta sms hingga token listrik. Bahkan, kamu bisa top up uang digital dan kirim uang.
Sementara pada menu pascabayar, ada opsi pembayaran PLN dan pulsa serta BPJS hingga PDAM. Bayar televisi kabel juga bisa loh dari aplikasi Qiosku ini, cukup simpel, kan?
Ketika akan bertransaksi menggunakan Qiosku, kamu bisa buat pin dulu, sebelum transaksi, kamu harus lakukan deposit dulu ya. Caranya, klik saja opsi deposit di bagian kanan atas dan top up saldomu.
Tersedia beragam metode top up yang bisa kamu coba seperti virtual account hingga bayar di Indomaret, kemudian mulai lah transaksi dengan isi pulsa misalnya. Klik saja menu 'pulsa isi ulang' pada menu Prabayar, lalu input nomor ponsel terkait.
Harganya super murah loh, klik saja salah satu nominal yang ingin di input dan selesaikan transaksi. Begitu pula dengan top up listrik, ulangi saja semua metode di atas dan akhiri dengan memasukkan pin milikmu.
Dapat disimpulkan bahwa, kamu bisa memulai bisnis online dengan menjual pulsa menggunakan aplikasi Qiosku dengan modal ponsel dan kouta internet saja. Itulah tipsnya dari Valora News, semoga bermanfaat. (*)
Jika kamu ingin mendapatkan informasi terkait tips bisnis lainnya dan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024