DPRD Padang Sahkan Tiga Perda Selama Masa Sidang II Tahun 2023

PADANG (31/8/2023) - Selama masa sidang II tahun 2023 pada masa jabatan 2019-2024, DPRD Padang memproduksi tiga peraturan daerah (Perda). Masa sidang II ini berlangsung antara bulan Mei hingga Agustus 2023.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Padang dengan agenda tutup masa sidang II sekaligus membuka masa sidang III tahun 2023, Kamis. Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Arnedi Yarmen (Wakil Ketua).
Sedangkan dari eksekutif, hadir Sekda Padang, Andree Algamar, Forkopimda, para asisten dan pimpinan OPD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya. Juga hadir anggota DPRD Padang yang tergabung dalam sejumlah fraksi serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar.

"Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Padang telah melaksanakan beragam kegiatan selama masa sidang II sesuai dengan tugas dan fungsinya. Di antaranya adalah rapat paripurna, pembahasan Ranperda, pengesahan Perda, pembahasan anggaran dan pengesahannya, rapat komisi-komisi, menampung aspirasi rakyat, kunjungan kerja dan lainnya," ungkap Syafrial Kani saat memimpin sidang.
Baca juga: DPRD Padang Sepakati Pendapatan Daerah APBD Tahun 2024 Sebesar Rp2,53 Triliun
Produk hukum yang dihasilkan para legislator itu selama masa sidang II yakni Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Kemudian, Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang No 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terakhir, Perda tentang rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024.
Dikatakan Syafrial Kani, salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang termuat dalam sumpah/janji Anggota DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Reses merupakan wadah yang dapat digunakan anggota DPRD, menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat diwakilinya yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tim 100 Bakorsi Padang Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurusnya
- Barang Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Wajib Dijaga secara Kualitas dan Kuantitas
- DPRD Padang Sepakati Pendapatan Daerah APBD Tahun 2024 Sebesar Rp2,53 Triliun
- Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019, Afrizal: Usaha Kecil dan Koperasi harus jadi Wahana Penciptaan Lapangan Kerja
- 5 Persen Masyarakat Sumbar Terpapar Narkoba, Maigus Nasir: Jangan Mendekat, Sayangi Dirimu