Lunasi Utang Pajak 2015, Sanksi Administrasi Dikurangi

Sabtu, 05 Desember 2015, 14:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Lunasi Utang Pajak 2015, Sanksi Administrasi Dikurangi
Ilustrasi.

VALORAnews - Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku pidana dibidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sembari terus menjalin kerjasama dengan institusi penegakan hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan RI dan KPK.

"Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, agar segera melunasinya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Karena, apabila utang pajak dilunasi di 2015 ini, maka Wajib Pajak akan mendapat pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Sari Utama, dalam siaran persnya, Jumat (4/12/2015).

Selain itu, banyak modus yang dipakai wajib pajak agar terhindar dari kewajiban membayar pajak. Di antaranya penggunaan faktur pajak palsu dan tidak memberikan laporan perusahaan sesuai kenyataan yang sebenarnya.

Catatan Kejaksaan Agung RI, kasus penggelapan pajak yang sudah P-21 diseluruh Indonesia mencapai 44 kasus, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun. Itu belum dihitung kasus yang belum selesai penyelidikannya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menggelar sosialisasi Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding-MoU) tentang Penegakan, Bantuan dan Perlindungan Hukum serta Pemulihan Aset di Bidang Perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Kejaksaan RI.

Kesepakatan bersama tersebut meliputi: Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lain; perlindungan hukum, Pemulihan aset serta Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia.

Menindak lanjuti Kesepakatan Bersama tersebut, Direktorat Jendral Pajak jalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Maksud dilakukannya sosialisasi ini, untuk menjaga keberlanjutan dan koordinasi dalam kerjasama penegakan hukum di wilayah-wilayah operasional Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan RI. Dengan adanya Sosialisasi Kesepakatan Bersama ini, diharapkan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan RI," harap Mekar. (relis)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: