DKPP Berhentikan Dua Anggota Panwaslih di Pessel

Jumat, 04 Desember 2015, 18:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
DKPP Berhentikan Dua Anggota Panwaslih di Pessel
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Dr Jimly Assiddiqie. (istimewa)

VALORAnews -- Dua orang personel panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) serentak 2015 di Pessel, diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhitung sejak putusan dikeluarkan, Kamis (3/12/2015). Dalam rentang tujuh hari kedepan, Bawaslu Sumbar diminta DKPP, untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (12) UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Mereka yang diberhentikan itu yakni anggota Panwaslih Pessel, Afrianto dengan keputusan nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015. Selanjutnya, anggota Panwaslih kecamatan IV Jurai, Pessel, Novridol Rahman.

"Keduanya terbukti melanggar kode etik. Yakni terbukti jadi anggota salah satu partai politik peserta pemilu lalu," kata ketua majelis DKPP, Prof Dr Jimly Assiddiqie, dalam salinan amar putusannya. (Baca: DKPP Berhentikan Panwaslih Pessel, Elly Yanti: Bawaslu Sumbar Segera Gelar Pleno Pemberhentian)

Perkara itu diadukan ke DKPP oleh Surya Efitrimen, selaku Divisi Antisipasi Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumbar pada medio Oktober lalu. Keduanya diduga kuat tidak netral, karena terlibat sebagai pengurus pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pessel.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

"Sebenarnya, perkara ini bermula dari surat kaleng yang masuk ke Bawaslu yang menerangkan keduanya anggota partai. Karena surat itu tidak diketahui pengirimnya, Bawaslu menjadikan itu sebagai temuan yang kemudian ditindaklanjuti," kata Surya.

Klarifikasi ke Kabupaten Pesisir Selatan, terangnya, dilakukan langsung oleh tiga komisioner Bawaslu Sumbar yakni Elly Yanti, Aermadepa dan Surya Efitrimen serta beberapa staf Bawaslu, 12 Oktober 2015.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa SK pengangkatan keduanya sebagai pengurus partai dan pengakuan dari yang bersangkutan. "SK itu langsung dari DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Anas Urbaningrum selaku ketua umum," kata Hendrik, salah seorang staf Bawaslu Sumbar. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: