Satpol PP Padang Amankan 2 Jeriken Tuak dan 1 Pasangan Anak Kos
PADANG (22/8/23) - Satpol PP Padang datangi warung kopi yang diduga menjual minuman fermentasi dan kos-kosan yang berada di dua kecamatan di Kota Padang, Selasa dini hari.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Raju Minropa mengatakan, Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat yang telah resah akibat aktifitas Peraturan Daerah dan jajarannya langsung melakukan pengawasan.
"Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual Minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Raju Minropa, Selasa.
Seperti laporan masyarakat di Kelurahan Pampangan Nan XX, Satpol PP mengamankan dua jeriken tuak atau minuman fermentasi dari dalam warung tersebut.
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
"Di sana kita dapati dua jeriken minuman fermentasi jenis Tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutur Raju.
Di kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, jajarannya juga mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria dari sebuah kos-kosan.
"Di saat melakukan pengecekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
"Lantaran, kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," tambah Raju.
Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi
Raju Minropa mengatakan, mereka yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang
- Rasakan Padang jauh Tertinggal, Eksportir Asal Padang Daftar ke PKB untuk jadi Calon Wali Kota
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus