Kemendes dan PSH Unand Rancang Strategi Pendamping Desa

Kamis, 03 Desember 2015, 20:11 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Kemendes dan PSH Unand Rancang Strategi Pendamping Desa
Wakil Direktur PSH Unand, Hary Efendi Iskandar MA. (istimewa)

VALORAnews - Mencapai keberhasilan pembelanjaan dana desa, tidak dapat digantungkan pada pemerintahan desa semata. Tapi, membutuhkan keterlibatan, partisipasi dan emansipasi masyarakat desa. Pendamping desa yang dibentuk pemerintah untuk mengawal pembelanjaan dana desa, diharapkan bisa memicu kesadaran kolektif masyarakat, dalam berkontribusi terhadap penyelenggaraan pembangunan desa.

Demikian sekelumit materi yang akan dibahas dalam seminar dan focus group discussion (FGD) dengan tema "Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pedesaan," Senin (7/12/2015), kerjasama Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bersama Pusat Studi Humaniora (PSH) Unand.

"Keberhasilan pembangunan desa, tidak selalu terukur dari bertambah tidaknya jumlah sarana dan prasarana fisik desa. Tapi, juga terlihat pula pada tingkat keberdayaan warga masyarakat di dalamnya," ungkap Wakil Direktur PSH Unand, Hary Efendi Iskandar, Kamis (3/12/2015), dalam siaran persnya jelang gelaran seminar dan FGD yang akan menampilkan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Ja'far sebagai keynote speaker.

Pembicara dalam seminar dan FGD ini nantinya yakni Prof Ahmad Erani Yustika (Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi), Dr Enny Sri Hartati (Direktur Eksekutif INDEF), Prof Helmi (Wakil Rektor IV Unand) dan Zaiyardam Zubir MHum (peneliti PSH Unand).

Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi

Dikatakan Hary, pemerintah desa yang menyelenggarakan pembangunan, dengan dukungan dana desa yang banyak, tapi tidak menjamin kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakatnya, akan membuat desa itu tidak akan mempunyai ketahanan sosial yang baik.

Disini lah nantinya, terang Hary, pendamping desa berperan penting dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tenaga pendamping desa ini bertugas dalam menerapkan hasil pengembangan ilmu dan teknologi, teknologi tepat guna dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.

Kemudian, meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan serta mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat desa.

"Secara nasional, kebutuhan tenaga pendamping ini pada 2015 sebanyak 44.321. Terdiri dari tenaga ahli kabupaten sebanyak 2.404 personil, 15.024 personel (pendamping kecamatan) serta 26.893 (pendamping lokal desa). Di tangan mereka ini nantinya, dana desa itu akan membawa kemaslahatan atau kemunduran," tegas Hary.

Baca juga: Direktur PSH Unand: Kepercayaan Masyarakat ke Politisi dan Partai Dititik Nadir

Karena itu, tegas Hary, pengawalan terhadap peran pendamping desa ini perlu jadi perhatian seluruh stake holder. "Karena, para pendamping ini merupakan ujung tombak pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa dalam mewujudkan desa mandiri, maju dan sejahtera," urai Hary tentang seminar dan FGD yang akan digelar di ruang seminar FIB Unand, Padang itu. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: