Tanggapi Kritik Wamen BUMN Terkait Proyek KCJB, Politisi PKS: Itu Proyek Tak Bermanfaat
JAKARTA (10/8/2023) - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Nevi Zuairina menegaskan, proyek Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB berpotensi tidak bermanfaat, sebagaimana proyek infrastruktur lain yang sudah selesai dibangun.
"Fraksi PKS menilai, proyek KCJB ini nasibnya bakalan sepi dan tidak beroperasi seperti Bandara Ngloram di Blora atau Bandara Kertajati di Majalengka," tegas Nevi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Dia mengingatkan kembali, sikap tegas Fraksi PKS yang menolak proyek pembangunan KCJB ini sejak dulu.
Sejak tahun 2021, Fraksi PKS secara konsisten menolak Penyertaan Modal Negara atau PMN di proyek KCJB."
"Bahkan, sudah 3 kali secara berturut-turut FPKS menolak pemberian PMN untuk proyek KCJB dalam rapat di Komisi VI DPR RI," ungkap Nevi yang juga duduk di komisi VI.
"Yaitu tahun 2021 (PMN sebesar Rp7 Triliun), tahun 2022 (PMN sebesar Rp4,1 Triliun) dan tahun 2023 (PMN sebesar Rp4,1 Triliun)," ungkap Nevi.
Pernyataan ini disampaikan Nevi, menanggapi kritik yang dilayangkan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo saat tahu betapa amburadulnya perencanaan stasiun KCJB, yang belum memiliki akses jalan bagi para penumpangnya.
Nevi menambahkan, pada Agustus tahun 2022, Fraksi PKS DPR RI pernah mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket, terhadap pembangunan proyek kereta cepat ini.
Baca juga: Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
Saat itu, lanjut Nevi, Fraksi PKS memandang bahwa proyek KCJB mengalami sejumlah masalah sehingga perlu dilakukan pendalaman terkait proyek ini.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024