Peningkatan Kualitas Jalan, Dedy: Pembebasan Lahan jadi Faktor Penghambat
VALORAnews - Kabid Teknik Sarana Keselamatan Angkutan Darat, Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, dari tahun ke tahun memang telah ada penurunan penindakan yang dilakukan pemerintah di jembatan timbang.
"Kalau dihitung per bulan rata-rata 160-180 dari sembilan jembatan timbang yang dilakukan penilangan oleh petugas jembatan timbang yang sampai ke pengadilan, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai hingga 200-210 per bulannya," ungkap Dedy Diantolani, saat sosialisasi penertiban berat muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang, yang digelar Dinas Perhubungan Sumbar, di aula kantor Dishub Sumbar, Jalan Raden Saleh, Rabu (2/12/2015).
Untuk melakukan pengawasan muatan ini, ia mengaku, tidak hanya dilaksanakan di jembatan timbang tapi juga melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara gabungan dengan instansi terkait. Bahkan, pihaknya melakukan sidang langsung di tempat.
"Walaupun begitu, dewasa ini sudah ada peningkatan kesadaran di masyarakat, sehingga hasil penindakan di jembatan timbang sudah ada penurunan dan tidak banyak yang melakukan pelanggaran," ungkapnya. (Baca: Pembatasan Tonase, Organda: UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Direvisi)
Baca juga: PO NPM Stop Operasional, Organda: Kontribusi Memutus Rantai Pandamik Covid19
Terkait revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diharapkan Organda Sumbar, Dedy menilai, sudah diantisipasi pemerintah. "Perubahan UU No 14 Tahun 1992 jadi UU 22/2009 karena ini mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang ada," ungkapnya.
"Memang dengan kemajuan teknologi, kemungkinan kendaraan membawa angkutan besar itu sangat mungkin. Tapi, dengan kelas jalan yang ada, kita harus melakukan pembatasan. Ini dilakukan saat uji berkala. Kita memberikan kemampuan itu, sesuai dengan kelas jalan yang ada di Sumbar," jelasnya.
Dikatakan juga, kalau tidak ada pembatasan muatan tersebut, tentunya bisa memperpendek umur jalan dan jembatan yang ada. Ia menjelaskan, muatan kendaraan itu ada yang dari pabrik namanya jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) oleh pabrik sesuai kemampuan mesin. Lalu dibatasi oleh Dinas Perhubungan dengan namanya JBI, muatan menyesuaikan dengan kondisi jalan yang ada di daerah.
"Seperti kita di Sumbar, untuk MSP masih tetap 8 ton karena dominan jalan kita masih kelas dua, belum ada yang kelas 1. Kalau kendaraan tronton dari pabrik memberikan kapasitas 24 ton, sedangkan kita memberikan kapasitas 2090 atau 21 ton. Kalau melebihi ini, maka mereka melanggar MSP," tegasnya.
Ia berharap dengan meningkatnya kualitas jalan, akan terjadi peningkatan kelas jalan. Semua ini ada di Kementrian Pekerjaan Umum. Ia juga mengaku, sudah beberapa kali melakukan permohonan peningkatan kelas jalan, namun memang ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan di Sumbar.
"Misalnya, kalau ada perubahan kelas jalan, tentu lebar dan ruas jalan akan bertambah. Bukan karena tebal atau tipisnya jalan saja, namun ada terkait pembebasan lahan," pungkasnya. (pl6)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan
- Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
- Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
- 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024