Tarif Listrik Pelanggan 1.300 dan 2.200 Naik per 1 Desember

Senin, 30 November 2015, 23:22 WIB | Olahraga | Nasional
Tarif Listrik Pelanggan 1.300 dan 2.200 Naik per 1 Desember
Sejumlah pekerja tengah memasang ulang kabel listrik tegangan tinggi di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang, 28 November 2015, setelah patahnya salah satu tiang listrik yang menimpa rumah warga setempat. Tak ada korban jiwa dalam kejadian i
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Mulai 1 Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya1.300 VA dan 2.200 VA, diberlakukan mekanisme tarif adjusment. Hal ini menyusul penerapan tarif adjusment pada 10 golongan tarif lainnya, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.

"Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif adjustment saat itu. Namun, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA," ungkap Plt Kapala Satuan Komunikasi Korporat, Bambang Dwiyanto, dalam siaran persnya yang dilansir, Minggu (29/11/2015).

Pertimbangannya saat itu, terang Bambang, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.

Dikatakan, tarif adjustment listrik bulan Desember 2015 ini, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.

Baca juga: Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian

"Tarif adjustment ini diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut," terang Bambang.

Tarif adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus. (Baca: Inilah Tarif Listrik sesuai Mekanisme Adjusment)

Pada 1 Desember 2015, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA -- 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt Hour (kWh) pada bulan November 2015 jadi Rp1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.

Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: